3
Jan
Oleh miftakhulhuda pada Opini. Tinggalkan sebuah Komentar
Sebuah Peristiwa Pendorong Kekuasaan MPR Dibatasi, Pemberhentian Presiden Tidak Berdasar Kekuatan Politik, dan Mahkamah Konstitusi Dibentuk
Oleh Miftakhul Huda*
Sejak berdirinya Republik Indonesia pergantian presiden selalu diwarnai kontroversi, termasuk pemakzulan atau pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden. Penulis mengingat jelas pencabutan mandatnya dalam proses Sidang Istimewa (SI) MPR melalui proses politik dan dugaan kabur sampai saat ini. Perseteruan dua lembaga ini memang menguntungkan DPR saat kondisi kekuasaan legislatif sangat besar, disisi lain kekuasaan Presiden di-”preteli” melalalui amandemen pertama dan kedua UUD 1945 (1999-2000). Kekuasaan yudisial sebagai kekuatan penyeimbang belum mampu mengontrol kedua kekuasaan ini karena materi amandemen konstitusi belum menyentuh kekuasaan kehakiman.
Pengaturan sengketa lembaga negara dan pemberhentian presiden dengan peran Mahkamah Konstitusi (MK) turut menyelesaikan baru ditetapkan dalam amandemen ketiga dan keempat (2001-2002). Penulis hanya mengetengahkan peristiwa-peristiwa di sekitar pemberhentian dan bagaimana hukum konstitusi mengatur sebuah proses politik yang sering diabaikan, terkait SI MPR yang hanya mengedepankan kekuatan politik. Secara singkat diulas pertanggungjawaban Gus Dur berdasarkan dasar hukum, sifat, prosedur dan materi pertanggungjawaban Presiden dalam kerangka sistem presidensial dalam pemahaman penulis mengenai hukum tata negara.
Lanjutkan membaca
7
Des
Oleh miftakhulhuda pada Kamus Hukum Bergerak. Tinggalkan sebuah Komentar
Audi et alteram partem merupakan kalimat dari bahasa latin yang berarti: “Dengarkan sisi lain”. Kalimat ini dikenal sebagai asas hukum dalam hukum acara atau hukum prosesuil. Agar sebuah proses persidangan berjalan seimbang, maka kedua belah pihak harus di dengar dan diberikan kesempatan yang sama demi keadilan. Hakim tidak boleh menerima keterangan hanya dari satu pihak saja, tanpa terlebih dahulu mendengar dan memberikan kesempatan pihak lain mengajukan pendapatnya. Konsekwensi asas ini jika salah satu pihak memberikan dan mengajukan alat bukti di persidangan, maka pihak lawan harus mengetahui dan hadir di persidangan.
Lanjutkan membaca
7
Des
Oleh miftakhulhuda pada Kamus Hukum Bergerak. Tinggalkan sebuah Komentar
Kesesatan menurut sumber Wikipedia adalah kesalahan yang terjadi dalam aktivitas berfikir dikarenakan penyalahgunaan bahasa dan/atau penyalahgunaan relevansi. Kesesatan merupakan bagian dari logika sebagai lawan dari argumentasi yang logis. Kesesatan relevansi adalah sesat pikir yang terjadi karena argumentasi yang diberikan tidak tertuju kepada persoalan yang sesungguhnya, tetapi terarah kepada kondisi pribadi dan karakteristik personal seseorang (lawan bicara) yang sebenarnya tidak relevan untuk kebenaran atau kekeliruan isi argumennya.
Lanjutkan membaca
25
Nov
Oleh miftakhulhuda pada Resensi Buku. Tinggalkan sebuah Komentar

Miftakhul Huda, Redaktur Majalah Konstitusi
Buku berjudul Kuliah Hukum Tata Negara ini diterbitkan pada 1982 yang berasal dari materi kuliah yang disampaikan pada 1956 yang dihimpun muridnya, Prof. Harun Alrasyid. Selain periode 1955-1956, materi kuliah beliau yang dihimpun, yakni Kuliah Ilmu Negara dan Himpunan Kuliah Filsafat Hukum. Pak Djoko, demikian beliau biasa dipanggil, hanya pernah menulis sendiri yakni buku Sejarah Politik Hukum Adat bersama Soepomo. Djokosoetono memakai istilah vervassungslehre atau theorie der verfassung (teori konstitusi) untuk hukum tata negara. Uraian di bagian-bagian buku ini selalu mengaitkan praktek yang terjadi, dimana saat itu konstituante sedang bersidang menyusun Undang-Undang Dasar (UUD) yang tetap.
Herman Heller menurutnya adalah ahli yang memenuhi syarat-syarat ilmu pengetahuan sehingga dipilih sebagai sandaran, tidak lagi Carl Schmitt. Syarat ilmu pengetahuan, yaitu empiris, immanent, fungsional, dialektis, dinamis, dan knowledge for what? Semua gejala harus berdasar pengetahuan, empiris, nyata dan konkrit, serta harus dikembalikan kepada kekuatan-kekuatan dalam dunia kita, dan bukan diluar kekuasaan manusia. Semua gejala tidak terlepas satu dengan yang lainnya (interdependensi), semisal hakekat negara dengan melihat fungsinya kepada masyarakat. Selanjutnya suatu hubungan mempunyai dua faktor, meskipun ada hubungan satu dengan lain, akan tetapi tidak dapat dikembalikan faktor yang lebih tinggi. Dialektis disini, misalkan individu dan gemeenshap yang satu voorounderstellen yang lain. Gejala-gejala yang kita hadapi berubah dan berkembang (dinamis). Dan yang terakhir, “wetenschap voor de practijk”, ilmu pengetahuan untuk kebutuhan praktek. Lanjutkan membaca
14
Nov
Oleh miftakhulhuda pada Opini. Tinggalkan sebuah Komentar

Kewenangan KPK “menyadap dan merekam pembicaraan” setiap orang yang diduga korupsi menyangkut kerugian negara minimal 1 milyar dalam UU KPK pernah diuji (in) konstitusionalitasnya. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi dengan pertimbangan UU yang membatasi hak asasi tersebut semata-mata diperlukan sebagai tindakan luar biasa untuk mengatasi korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa. Namun, untuk mencegah penyalahgunaan, MK berpendapat perlu pengaturan syarat dan tata caranya. (Lihat putusan MK No. 006/PUU-I/2003 dan No.12-016-019/PUU-IV/2006)
Pihak-pihak yang menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penyadapan adalah tidak berdasar, baik berdasarkan UU maupun putusan MK. Jadi siapapun yang diduga terlibat korupsi minimal 1 milyar (advokat, polisi, jaksa, hakim, pejabat negara, notaris, pimpinan dan pegawai KPK, tukang becak, nelayan, petani, pemulung, dan lain sebagainya) dapat disadap KPK dalam rangka tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Siapapun di negara ini tidak ada yang kebal hukum, apapun profesinya. Jadi kenapa takut disadap kalau tidak melakukan kejahatan tersebut. Lantas kenapa kewenangan yang jelas-jelas diatur ini dipersoalkan kembali dan berulang-ulang dikemukakan, kecuali kalau memang legislator telah mencabut kewenangan tersebut? Namun jika legislator mencabut, bukankah MK telah menguji dan menyatakan kewenangan ”menyadap dan merekam pembicaraan” tidak bertentangan dengan UUD 1945?
Tulisan singkat ini ingin menjernihkan pemahaman terhadap aturan main yang sudah jelas. Kalaupun dipersoalkan soal penyadapan, semestinya berada di wilayah legislasi agar penyempurnaan dilakukan oleh Presiden dan DPR. Jangan dibalik kemudian menyatakan KPK tidak berwenang menyadap. Jangan lupakan kesepakatan reformasi 1998 bahwa korupsi adalah extraordinary crime sehingga penyadapan diatur.
14
Nov
Oleh miftakhulhuda pada Kamus Hukum Bergerak. Tinggalkan sebuah Komentar
Exceptie (Eksepsi) para ahli pada umumnya sepakat mendefinisikan tangkisan, pembelaan, jawaban yang tidak menyinggung isinya tuduhan gugatan atau pokok permohonan, tetapi semata-mata bertujuan supaya pengadilan tidak menerima perkara yang diajukan. Dengan demikian eksepsi adalah bantahan/sanggahan berkenaan di luar pokok perkara yang dipersoalkan oleh Pemohon/Penggugat di pengadilan.
Dalam hukum acara perdata, Eksepsi biasanya dibedakan eksepsi mengenai kekuasaan absolut dan eksepsi mengenai kekuasaan relatif. Eksepsi mengenai kekuasaan absolut adalah eksepsi yang menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tertentu, karena persoalan yang menjadi dasar gugat tidak termasuk wewenang pengadilan tersebut, akan tetapi wewenang badan pengadilan lain. Misalkan, seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri, akan tetapi diajukan di Pengadilan Agama, atau seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri akan tetapi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Eksepsi ini dapat diajukan setiap saat, dan hakim karena jabatannya harus memutuskan soal berkuasanya ini tanpa menunggu diajukannnya eksepsi. Lanjutkan membaca
14
Nov
Oleh miftakhulhuda pada Kamus Hukum Bergerak. Tinggalkan sebuah Komentar
Ex Tunc atau juga dikenal ex post facto law yaitu berlaku surut, atau berlaku kemudian. Sebagaimana dikemukakan di atas pada dasarnya hukum tidak boleh berlaku surut ke belakang, namun prinsip ini berlaku tidak mutlaq dengan tetap bersandarkan batasan-batasan yang dibenarkan.
Menurut pertimbangan MK dalam putusan No. 069/PUU-II/2004 tentang Pengujian UU KPK, bahwa sebuah ketentuan mengandung pemberlakuan hukum secara retroaktif jika ketentuan tersebut (a) menyatakan seseorang bersalah karena malakukan perbuatan yang ketika perbuatan tersebut dilakukan bukan merupakan perbuatan yang dapat dipidana, dan (b) menjatuhkan hukuman atau pidana mati yang lebih berat daripada hukuman atau pidana yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Lanjutkan membaca
14
Nov
Oleh miftakhulhuda pada Kamus Hukum Bergerak. Tinggalkan sebuah Komentar
Ex Nunc merupakan bahasa latin yang menurut J.C.T Simorangkir dkk (1983) berarti berlakunya pada saat ditetapkannya (sekarang) juga; jadi tidak kemudian atau duluan. Begitu pula menurut Subekti dan Tjitrosoedibio (1969) artinya mulai sekarang, berlaku untuk hari depan, berlaku sejak hari ditetapkan (tidak berlaku surut).
Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan No.013/PUU-I/2003 perihal pengujian UU No.16 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perpu No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme pada Peristiwa peledakan Bom Bali tanggal 12 Oktober berpendapat pada dasarnya hukum harus berlaku ke depan (prospective). Adalah tidak fair jika seseorang dihukum pada saat dilakukan perbuatan tersebut perbuatan tersebut adalah perbuatan yang sah. Begitupula tidak fair seseorang dipidana lebih berat padahal pada saat dilakukan perbuatan diancam hukuman lebih ringan, baik berkenaan dengan hukum acara maupun hukum materiil. Lanjutkan membaca
14
Nov
Oleh miftakhulhuda pada Resensi Buku. Tinggalkan sebuah Komentar
Buku 600 Tahun Sang Merah Putih karya Muhammad Yamin menjawab pertanyaan bahwa merah putih bukan hanya hasil perenungan sesaat. Sang Merah Putih disepakati dalam konstitusi 18 Agustus 1945 bahwa “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih” berusia sangat panjang. Sang Merah Putih sebelumnya berkibar di Jakarta pada hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di muka istana Merdeka 17 Agustus dan berbulan-bulan lamanya berkibar terus menerus sebagai tanda kedaulatan revolusi Indonesia.
Sejarah Penghormatan
Karya ini kaya referensi dari berbagai ilmu, sehingga melengkapi keunggulan Yamin tidak hanya ahli di bidang sastra, hukum dan politik. Yamin menyatakan usia penghormatan warna tersebut dilakukan sejak 6000 tahun lalu pada zaman purbakala (praehistoria) dimana perpindahan orang purba-Indonesia dari Asia-Tenggara melalui semenanjung Sumatera dan Filipina-Sulawesi menghormat warna Merah-Matahari dan Putih-Rembulan. Dari zaman inilah lahir penghormatan yang bertebar di Nusa Indonesia dan seluruh kepulauan Austronesia. Lanjutkan membaca
13
Jul
Oleh miftakhulhuda pada Opini. & Komentar

Ray Bachtiar/ Humas MK
Sejarah
judicial review pertama kali timbul dalam praktik hukum di Amerika Serikat melalui putusan
Supreme Court Amerika Serikat dalam perkara “Marbury Vs Madison” tahun 1803. Meskipun ketentuan
judicial review tidak tercantum dalam Undang-Undang Dasar Amerika Serikat,
Supreme Court Amerika Serikat membuat sebuah putusan yang ditulis John Marshall dan didukung 4 Hakim Agung lainnya yang menyatakan bahwa pengadilan berwenang membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
Dalam perkara tersebut, ketentuan yang memberikan kewenangan Supreme Court untuk mengeluarkan writ of mandamus pada Pasal 13 Judiciary Act dianggap melebihi kewenangan yang diberikan konstitusi, sehingga Supreme Court menyatakan hal itu bertentangan dengan konstitusi sebagai the supreme of the land. Namun, di sisi lain juga dinyatakan bahwa William Marbury sesuai hukum berhak atas surat-surat pengangkatannya. Keberanian John Marshall dalam kasus “Marbury Vs Madison” untuk berijtihad menjadi preseden baru dalam sejarah Amerika dan pengaruhnya meluas dalam pemikiran dan praktik hukum di banyak negara. Sejak saat itu telah banyak undang-undang federal maupun undang-undang negara bagian yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh Supreme Court.
Lanjutkan membaca
Komentar