Miftakhulhuda's Blog

Nabi Palsu, Sikap Nabi, dan Ahmadiyah: Tanggapan terhadap Dr. Syamsuddin Arif dan Ahmad Rofiqi (bagian pertama dari tiga tulisan)

Posted in DIALOG AGAMA by miftakhulhuda on 13 March 2011

Tulisan saya di Koran Tempo, “Nabi Palsu, Sikap Nabi dan Ahmadiyah” ditanggapi secara keras oleh Dr. Syamsuddin Arif di Hidayatullah.com dan Ahmad Rofiqi di notes facebook-nya.
(Untuk tulisan saya, lihat: http://www.tempointeraktif.com/hg/kolom/2011/02/16/kol,20110216-324,id.html
Untuk tulisan Dr. Syamsuddin Arif, lihat: http://www.hidayatullah.com/read/15606/28/02/2011/-menyikapi-%E2%80%98nabi-palsu%E2%80%99-dan-ahmadiyah-%281%29.html
Untuk tulisan Ahmad Rofiqi, lihat:http://www.facebook.com/#!/notes/ahmad-rofiqi/kasus-nabi-palsu-dan-sikap-rasulullah-saw-tanggapan-terhadap-akhmad-sahal-di-maj/10150121665244681
Juga lihat:http://pemikiranislam.multiply.com/journal/item/26)

Kedua penanggap tersebut pada intinya menegaskan bahwa gerakan murtad apapun bentuknya harus diperangi dengan tanpa kompromi, dan kaum murtad harus dibunuh. Dr. Syamsuddin Arif mengklaim bahwa sikap Nabi Muhammad SAW dan khalifah Abu Bakr sangatlah tegas dalam memerangi gerakan nabi palsu, baik yang membangun kekuatan militer seperti dalam kasus Musailamah al-Kazzab, maupun yang tidak, seperti kasus al-Aswad al-‘Unsi dan Thulaikhah bin Khuwailid. Untuk memperkuat pendapatnya, ia mengutip surat ayat al-Qur’an ( al Ma’idah 33:34) dan hadist: “barang siapa menukar agamanya, maka bunuhlah.”

Senada dengan itu, Ahmad Rofiqi menganggap saya melakukan manipulasi dan distorsi ketika menyitir Tarikh al-Tabari dalam paparan saya tentang korespondensi antara Musailamah dan Rasulullah SAW, karena saya tidak menyertakan pernyataan lisan Rasul kepada utusan Musailamah: “Kalau bukan karena utusan-utusan tidak boleh dibunuh, sungguh aku memenggal leher kalian berdua.” Menurut hematnya, pernyataan lisan Rasulullah tersebut dengan jelas menunjukkan ketegasan sikap Nabi Muhammad dalam memerangi dan membunuh nabi palsu. Rofiqi juga menyatakan bahwa bahwa: (1) Rasul menjelang wafatnya mengirim pasukan untuk menumpas gerakan al-Aswad al-‘Unsi; (2) pidato khalifah Abu Bakr secara tegas menyatakan bahwa gerakan nabi palsu wajib diperangi tanpa terkecuali karena mereka telah keluar dari Islam.

Betulkah tuduhan Rofiqi bahwa saya telah melakukan distorsi dalam mengutip Tarikh al-Tabari? Benarkah klaim-klaim Dr. Syamsuddin Arif dan Ahmad Rofiqi bahwa Nabi dan para sahabat memerangi nabi palsu karena semata-mata karena kemurtadannya?

Untuk menjawab pertanyaan2 tersebut, saya akan memeriksa satu persatu data dan dalil yang mereka ajukan, dengan mengacu langsung pada Tarikh al-Tabari dan sumber-sumber primer lain, selain juga sumber sekunder yang relevan.

A. Musailamah Al-Kazzab:

Bagi Rofiqi, sikap Rasulullah terhadap nabi palsu dan para pengikutnya secara jelas tercermin dari pernyataan beliau yang hendak memenggal kepala utusan Musailamah. Menurut Rofiqi, Rasul tidak membunuh utusan Musailamah semata-mata karena beliau menghormati etika diplomasi yang melarang utusan dibunuh. Dari sinilah Rofiqi menyimpulkan, Rasul dari awal hendak memerangi Musailamah karena telah murtad dari Islam.

Pertanyaan saya: kalau memang sikap Rasul dari awal seperti itu, mengapa beliau tidak mendeklarasikannya secara eksplisit dalam surat balasannya ke Musaylamah, yang justru lebih resmi dan langsung tertuju kepada Mu’awiyah? Mengapa justru hanya melalui pernyataan lesan ke kurirnya? Surat balasan Rasul, seperti saya kutip dalam tulisan saya di Koran Tempo, sama sekali tidak mengandung nada peringatan atau ancaman perang terhadap Musailamah. Rasul hanya menyebutnya al-Kazzab (pendusta).

Satu hal yang diabaikan oleh Rofiqi, Musaylamah tidak semata-mata mengaku Nabi, tapi juga dengan kejamnya telah membunuh seorang sahabat Rasulullah bernama Habib bin Zaid, utusan Nabi yang ditangkap oleh Musailamah saat melakukan perjalanan dari Bahrain ke Makkah. Peristiwa ini direkam dalam Al-Sirah Al-Nabawiyyah karya Ibn Hisyam (Vol. 2 halaman 57):

قال ابن اسحاق: فجمىع من شهد العقبة من الاوس والخزرج ثلاثة وسبعون رجلا وامراءتان منهم…ومن بني مازن بن النجار: نسيبة بنت كعب… وهى ام عمارة, كانت شهدت الحرب مع رسول الله, وشهدت معها اختها. وزوجها زيد بن عاصم بن كعب. وابناها: حبيب بن زىد وعبدالله بن زىد. وابنها حبيب الذي اخذه مسيلمه الكذاب الحنفي, صاحب اليمامة, فجعل يقول له: اتشهد ان محمدا رسول الله؟ فيقول نعم. فيقول: افتشهد اني رسول الله؟ فيقول: لا اسمع. فجعل يقطعه عضوا عضوا حتى مات في يده…

“Ibn Ishaq berkata: maka keseluruhan orang yang menjadi saksi ‘aqabah dari suku Aus dan Khazraj ada 37, dua dia ntaranya perempuan. Dari Bani Mazin bin al-Najjar adalah Nusaibah bin Ka’ab..Dan dialah ibu Umarah. Dia dan saudara perempuannya ikut berperang bersama Nabi. Suaminya bernama Zaid bin Ashim bin Ka’b, dan dua putranya adalah Habib dan Abdullah bin Zaid. Musailamah sang pendusta (al-Kadzdzab), pemimpin Yamamah, menangkap Habib bin Zaid dan bertanya kepadanya: apakah kamu bersaksi Muhammad adalah utusan Allah? Habib menjawab ya. Lalu Musailamah melanjutkan, “apakah kamu bersaksi Musailamah adalah utusan Allah? Habib menjawab, saya tidak pernah dengar (tentang itu). Lantas Musailamah memutilasi tubuh Habib sampai dia meninggal.”

Pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Musaylamah terhadap Habib bin Zaid ini jelas menandakan adanya aksi makar dari pihak Musaylamah terhadap otoritas Nabi, yang kemudian berkembang menjadi pemberontakan terhadap pemerintahan khalifah Abu Bakr. Ini jelas suatu ancaman serius terhadap pemerintahan pusat di madinah, mengingat Yamamah, dengan lokasi geografisnya yang strategis secara politik dan ekonomi di jazirah Arab, memang sejak awal cenderung “mbalelo” terhadap Madinah. Untuk diketahui, sebelum Musaylamah tampil ke permukaan, Yamamah dipimpin oleh seorang kafir bernama Hawdzah bin ‘Ali. Hawdhah termasuk dalam sejumlah pemimpin yang disurati Nabi untuk diajak masuk Islam. Ini terjadi pasca perjanjian Hudaibiah. Dan respon Hawdzah penuh dengan sikap antipati thd Islam. Ketika Musaylamah tampil menggantikannya, kecenderungan untuk “mbalelo” dari pemerintahan pusat masih kuat tertanam di Yamamah.

Itulah kenapa gerakan Musailamah kemudian ditumpas oleh Khalifah Abu Bakr. Penyebabnya bukan semata-mata karena ia mengaku menjadi nabi, tapi juga membunuh seorang duta Nabi SAW, dan membangun armada militer yang mengancam kedaulatan Madinah.

B. Al-Aswad al-‘Unsi

Dr. Arif dan Rofiqi menyatakan bahwa al-Aswad ibn Ka’b al-‘Unsi dibunuh oleh detasemen khusus yang dikirim oleh Nabi karena ia mengaku jadi nabi. Menurutnya, meski al-Aswad tidak memberontak dan tidak membangun kekuatan militer, ia tetap dibunuh karena telah murtad.

Betulkah demikian? Mari kita periksa Tarikh al-Tabari. Pada halaman 189, Volume 3, Imam al-Tabari bertutur tentang Al-Aswad demikian:

ان اول ردة كانت فى الاسلام باليمن كانت علي عهد رسول الله علي يدي ذي الخمار عبهله بن كعب وهو الاسود في عامة مذحج خرج بعد الوداع كان الاسود كاهنا شعباذا و كان يريهم الاعاجيب ويسبي قلوب من سمع منطقه وكا ن اول ما خرج ان خرج من كهف خبان وهى كانت داره وبها ولد ونشاء فكاتبه مذحج ووعده نجران فوثبوا بها واخرجوا عمرو بن حزم وخا لد بن سعيد العاص وانزلوه منزلهما ووثب قيس بن عبد يغوث يلي فروه بن مسيك وهو على مراد فاجلاه ونزل منزله ولم ينشب عبهله بنجران ان سار الي صنعاء فاخذ ها وكتب بذالك الي النبي من فعله ونزوله صنعاء وكان اول خبر وقع به عنه من قبل فروه بن مسيك ولحق بفروه من تم علي الاسلام من مذحج وكانوا بالاحسية ولم ىكاتبه الاسود ولم يرسل اليه لانه لم يكن احد ىشاغبه وصفا له ملك اليمن.

Kemurtadan dalam Islam terjadi pertama kali di Yaman ketika Rasululullah SAW masih hidup, yakni oleh Dzu al-Khimar Abhahah bin Ka’b ( al-Aswad) di tengah khalayak Madzhij, setelah haji Wada.’ Al-Aswad adalah seorang dukun; dia acapkali mempertontonkan hal2 ajaib, memikat hati para pendengar pembicaraannya. Pertama kali dia mengaku jadi Nabi saat muncul dari gua Khubban, tempat dia lahir dan dibesarkan. Madzhij berkorespondensi dgn Al-Aswad, menjanjikan tanah Najran utknya. Mereka berdua lalu menyerang Najran dan mengusir ‘Amr bin Hazm dan Khalid bin Sa’id bin al-‘Ash (yang diangkat Nabi sebagai penguasa Najran, AS), dan al-Aswad tampil sebagai penggantinya. Qays bin Abd. Yaghuts menyerang dan mengusir Farwah bin Musayk (deputi Nabi) di Murad, dan menempatkan al-Aswad sebagai penggantinya. ‘Abhalah al-Aswad tidak hanya berhenti di Najran tapi juga menguasai San’a.’ (huruf tebal dari saya, AS). Berita tentang kemunculan al-Aswad dan tindakannya merebut San’a’ tersebut akhirnya sampai ke telinga Nabi SAW. Itulah berita pertama yang diterima beliau dari Farwah bin Musayk. Orang2 Madzhij yang masih setia pada Islam lalu bergabung dengan Farwah, dan mereka berada di al-Ahsiyyah. Al-Aswad tidak mengontak Farwah dan tidak mengirimkan kurir, karena dia merasa Farwah tidak menjadi ganjalan buatnya. Al-Aswad menguasai Yaman secara utuh.”

Masih dalam kitab yang sama, al-Tabari menyatakan bahwa al-Aswad membunuh gubernur Yaman, putera Badham yang diangkat oleh Nabi untuk menjadi gubernur wilayah Yaman. Bukan hanya itu, Aswad juga merebut istri sang raja yang dibunuh tersebut (Tarikh al-Tabari 3:218).

Data lain tentang Al-Aswad juga bisa kita temukan dalam Al-Sirah Al-Nabawiyah karya Ibn Hisyam (w.312 H/834). Pada halama 189, Volume IV, Ibn Hisyam memaparkan perkataan Ibn Ishaq tentang betapa Al-Aswad melakukaan penyerangan terhadap delegasi yang ditugaskan Nabi untuk memungut shodaqoh/zakat di pelbagai wilayah Arab yang sudah dikuasai Islam. Coba simak kutipan berikut:

قال ابن اسحاق: وكان رسول الله صلي الله عليه وسلم قد بعث امراءه وعماله علي الصدقات الي كل ما اوضاء الاسلام من البلدان. فبعث المهاجر بن ابي امىه المغىره الى صنعاء. فخرج عليه العنسى وهو بها. وبعث زىاد بن لبيد اخا بنى بياضة الانصاري الي حضرموت وعلى صدقاتها, وبعث عدي بن حاتم على طيء وصدقاتها وعلي بنى اسد, وبعث مالك بن نوىزه—قال ابن هشام: الىربوعي—علي صدقات بني حنظلة. وفرق صدقة بنى سعد على رجلىن منهم. فبعث الزربقان بن بدر على ناحية منها وقيس بن عاصم علي ناحىة . وكان قد بعث العلاء بن الحضرمى على البحرين. وبعث علي بن ابي طالب الي اهل نجران ليجمع صدقتهم وىقدم علىه بجزىتهم.

Ibn Ishaq berkata: Nabi mengirim sejumlah gubernur dan agen beliau untuk memungut dan mengumpulkan zakat ke segenap penjuru tanah Arab yang sudah dikuasai Islam. Beliau mengirim al-Muhajir bin Umayyah bin al-Mughira ke San’a, dan al-Aswad al-‘Ansi tampil menyerangnnya ketika ia berada di sana (huruf tebal dari saya, AS). Beliau mengirim Ziyad bin Labid, saudara Bani Bayadha al-Anshari ke Hadramaut. Nabi mengirim Adiy bin Hatim ke Tayyi dan Bani Asad; Malik bin Nuwairah al-Yarbu’I ke Bani Hanzala. Beliau membagi tugas penarikan zakat dari Bani Sa’d ke dua orang: Zibriqan bin Badr dan Qays bin Ashim, masing2 bertanggungjawab dgn bagiannya. Nabi juga mengirim al-Ala’ bin al-Hadrami ke Bahrain, dan Ali bin Abu Thalib ke penduduk Najran untuk mengumpulkan zakat mereka dan membawa ke Nabi jizyah mereka.”

Penting untuk dicatat, paparan Ibn Hisyam tentang laporan Ibn Ishaq tersebut adalah dalam konteks pembahasannya tentang fenomena munculnya dua Nabi palsu: Musailamah dan al-Aswad. Dari situ bisa disimpulkan sekurang-kurangnya dua hal: gejala kemunculan nabi palsu pada masa itu sangat erat kaitannya dengan gerakan pembangkangan terhadap pembayaran Zakat, yang sudah berlangsung semenjak masa Nabi, dan semakin membesar pada masa khalifah Abu Bakr. Kedua, al-Aswad al-‘Unsi jelas jelas melakukan penyerangan terhadap delegasi Nabi bernama al-Muhajir bin Umayyah bin al-Mughirah.

Dari tiga bukti tekstual tentang al-Aswad yang saya paparkan di atas, jelas bahwa nabi palsu Al-Aswad Al-‘Unsi dan pengikutnya ditumpas bukan semata-mata karena murtad, tapi karena al-‘Unsi melakukan makar: menyerang agen pengumpul zakat dan membunuh gubernur yang dua-duanya diangkat Nabi Muhammad. Ini sekaligus memuktikan bahwa klaim Dr. Arif dan Dr. Rofiqi tentang Al-Aswad sama sekali keliru.

C. Tulaikhah bin Khuwailid

Dr. Syamsuddin Arif menyebut kasus Thulaikhah bin Khuwailid sebagai contoh nabi palsu yang tetap diperangi oleh Nabi dan para Khalifah-nya meski dia tidak membangun kekuatan militer.

Betulkah begitu? Tarikh al-Tabari Volume 3 halaman 232 ternyata secara telak meruntuhkan klaim Dr. Arif tersebut. Al-Tabari menulis:

فلم ىعد ان انهزموا فاقروا جميعا بالاسلام خشية علي الذراري واتقوا خالدا بطلبته واستحقوا الامان ومضي طليحه حتى نزل في كلب علي النقع واسلم ولم ىزل مقىما في كلب حتي مات ابو بكر وكان اسلامه هنالك حين بلغه ان اسدا وغطفا ن وعامرا قد اسلموا ثم خرج نحو مكة معتمرا في امارة ابي بكر ومر بجنبات مدينة فقيل لابي بكر هذا طليحة فقال ما اصنع به خلوا عنه فقد هداه الله للاسلام ومضي طليحة نحو مكة فقضي عمرته ثم اتي عمر الي البيعة حىن استخلف فقال عمر انت قاتل عكاشه وثابت والله لا احبك ابدا فقال ىا امير المؤمنين ماتهم من رجلين اكرمهما الله بيدي ولم ىهني بايديهما فبايعه عمر ثم قال له ىاخدع ما بقي من كهانتك نفخة او نفختان بالكير ثم رجع الى دار قومه فاقام بها حتى خرج الى العراق

Tidak lama setelah ditaklukkan, nabi palsu dan sejumlah pengikutnya kembali memeluk Islam karena cemas akan nasib keturunan mereka, dan karena melindungi diri mereka sendiri dari Khalid bin Walid dengan cara memenuhi tuntutannya. Dengan begitu mereka mendapatkan jaminan keamanan. Thulayhah bin Khuwailid pun bertahan dgn cara itu. Dia pindah tempat di kalangan Kalb di Naqa,’ memeluk Islam dan tetap berdiam di sana sampai Abu Bakr wafat. Dia kembali ke Islam lagi setelah tahu bahwa Asad, Ghothfan, dan ‘Amir juga kembali ke Islam lagi. Lalu Thulayhah pergi ke Makkah untuk menjalankan umrah dengan melewati Madinah. Saat itu Khalifah Abu Bakr RA masih hidup. Sang khalifah diberi tahu kalau Thulayhah sedang di Madinah, tapi beliau hanya menjawab, “Saya mesti berbuat apa ke dia? Biarkan saja, toh Allah sudah memberinya petunjuk utk kembali ke Islam.” Thulayhah akhirnya bisa menuju ke Makkah dan ber-umrah. Lalu pada saat Umar bin al-Khattab menjadi khalifah, Thulayhah datang untuk menyatakan sumpah setia ke Umar. Lalu ‘Umar bilang ke Thulayhah, “kamu pembunuh ‘Ukkasyah dan Tsabit, demi Tuhan, aku sama sekali tidak suka kamu.” Mendengar itu, Thulayhah menjawab, “Wahai Amirul Mu’minin, mengapa engkau risau dengan dua orang yang justru dimuliakan oleh Allah di akhirat lantaran perbuatanku, sementara Allah tidak menghinakan daku melalui tangan mereka berdua?” Akhirnya ‘Umar menerima sumpah kesetiaan Thulayhah. Lalu ‘Umar bertanya, “hai mantan nabi palsu, apa yang masih tersisa dari keahlian dukunmu?” Jawab Thulaihah, “satu atau dua tiupan pada alat peniup.” Setelah peristiwa tersebut, Thulayhah kembali ke wilayah suku asalnya dan tetap berada di sana sebelum menuju Irak.

Kutipan di atas menarik karena menggambarkan bagaimana Abu Bakr dan Umar bin al-Khattab memberi kesempatan kepada nabi palsu Thulaikhah bin Khuwailid untuk kembali memeluk Islam dan bahkan dibiarkan melakukan ‘umrah. Patut diingat, Thulaikhah bukanlah nabi palsu yang tidak punya pasukan militer. Ketika digempur pasukan Islam pimipinan Khalid bin Walid, Thulaikhah berhasil membunuh sahabat dekat Nabi, Ukkasyah bin Mihsan. Tapi Thulaikhah lolos. Dalam keadaan terdesak dan tidak punya kekuatan menyerang, Thulaikhah kemudian masuk Islam.

Kalau memang kemurtadan langsung diganjar dengan hukuman mati seperti ditegaskan Dr. Arif dan Rofiqi, Khalifah Abu Bakr tentu tidak akan memberi kesempatan orang seperti Thulaihah bin Khuwailid untuk kembali ke Islam–apalagi masuk Islamnya demi alasan keamanan, seperti dinyatakan al-Tabari–, tapi langsung memenggalnya. Tapi nyatanya Thulaikhah dibolehkan masuk Islam lagi. Artinya apa? Seorang murtad yang tidak melakukan penyerangan dan pemberontakan terhadap umat Islam tidak lantas dikenai hukuman mati. Pintu tobat tetap terbuka baginya, seperti kasus Thulaikhah. Lagi-lagi pendapat Dr. Arif dan Rofiqi terbantahkan.

(Bersambung ke bagian 2)

Oleh Akhmad Sahal, Kader NU, kandidat PhD Universitas Pennsylvania

(Tulisan Akhamd Sahal ini saya dikutip dari blog: http://mendarasislam.blogspot.com/2011/03/nabi-palsu-sikap-nabi-dan-ahmadiyah.html/ Foto: kitaabun.com)

Di bawah ini tulisan Akhmad Sahal yang dimuat tempo yang ditanggapi beragam di media lain. Semoga perbedaan pandangan ini semakin mendewasakan kita dalam beragama dan tidak menggunakan cara-cara kekerasan memaksakan keyakinan yang justru keluar dari ajaran Islam sendiri. Tunjukkan pada dunia bahwa Islam membawa perdamaian dan penganutnya bukan teroris yang menebar ketakutan umat manusia dan penganjur kekerasan di buminya Allah SWT.

Nabi Palsu, Sikap Nabi, dan Ahmadiyah)

Rabu, 16 Februari 2011 | 07:12 WIB

TEMPO Interaktif, Pada tahun kesepuluh Hijriah, Nabi Muhammad SAW menerima surat dari seseorang yang mengaku jadi nabi. Namanya Musailamah bin Habib, petinggi Bani Hanifah, salah satu suku Arab yang menguasai hampir seluruh kawasan Yamamah (sekarang sekitar Al-Riyad). Dalam suratnya, Musailamah berujar: “Dari Musailamah, utusan Allah, untuk Muhammad, utusan Allah. Saya adalah partner Anda dalam kenabian. Separuh bumi semestinya menjadi wilayah kekuasaanku, dan separuhnya yang lain kekuasaanmu….”

Seperti dituturkan ahli tafsir dan sejarawan muslim terkemuka pada abad ketiga Hijriah, Imam Ibn Jarir Al-Tabari (838-923), dalam kitabnya Tarikh al-Rusul wa al-Muluk (Sejarah Para Rasul dan Raja) atau yang dikenal sebagai Tarikh al-Tabari, Musailamah bukanlah sosok yang sepenuhnya asing bagi Nabi. Beberapa bulan sebelum berkirim surat, Musailamah ikut dalam delegasi dari Yamamah yang menemui beliau di Madinah dan bersaksi atas kerasulannya. Delegasi inilah yang kemudian membawa Islam ke wilayah asal mereka dan membangun masjid di sana.

Menerima surat dari Musailamah yang mengaku nabi, Rasul tidak lantas memaksanya menyatakan diri keluar dari Islam dan mendirikan agama baru, apalagi memeranginya. Padahal gampang saja kalau beliau mau, karena saat itu kekuatan kaum muslim di Madinah nyaris tak tertandingi. Mekah saja, yang tadinya menjadi markas para musuh bebuyutan Nabi, jatuh ke pelukan Islam. Yang dilakukan Rasul hanyalah mengirim surat balasan ke Musailamah: “Dengan Nama Allah Yang Maha Pemurah dan Pengasih. Dari Muhammad, utusan Allah, ke Musailamah sang pendusta (al-kazzab). Bumi seluruhnya milik Allah. Allah menganugerahkannya kepada hamba-Nya yang Dia kehendaki. Keselamatan hanyalah bagi mereka yang berada di jalan yang lurus.” Rasul menempuh dakwah dengan cara persuasi dan bukan cara kekerasan. Musailamah memang dikutuk sebagai al-Kazzab, tapi keberadaannya tidak dimusnahkan.

Namun, setelah Nabi wafat, ceritanya jadi lain. Umat Islam yang masih shocked karena ditinggal pemimpinnya berada dalam ancaman disintegrasi. Sejumlah suku Arab menyatakan memisahkan diri dari komunitas Islam di bawah pimpinan khalifah pertama, Abu Bakr al-Shiddiq. Sebagian dari mereka mengangkat nabi baru sebagai pemimpin untuk kelompok mereka sendiri. Musailamah dan sejumlah nabi palsu lain, seperti Al-Aswad dari Yaman dan Tulaikhah bin Khuwailid dari Bani As’ad, menyatakan menolak membayar zakat, suatu tindakan yang pada masa itu melambangkan pembangkangan terhadap pemerintah pusat di Madinah. Abu Bakr lalu melancarkan ekspedisi militer untuk menumpas gerakan pemurtadan oleh para nabi palsu tersebut, yang menurut dia telah merongrong kedaulatan khalifah dan membahayakan kesatuan umat. Perang Abu Bakr ini dikenal sebagai “perang melawan kemurtadan (hurub al-ridda).”

Tampaknya, “perang melawan kemurtadan” inilah yang diadopsi begitu saja oleh para pelaku kekerasan terhadap Ahmadiyah tanpa disertai pemahaman yang mumpuni terhadap duduk perkaranya. Penyerangan brutal di Banten minggu lalu, yang menewaskan tiga warga Ahmadiyah, secara luas memang telah dikecam bahkan oleh banyak kalangan muslim sendiri, entah dengan alasan menodai citra Islam yang damai, merusak kerukunan beragama, atau melanggar hak asasi kaum minoritas. Tapi bagi para pelaku penyerangan dan yang membenarkannya, seperti FPI, apa yang mereka lakukan semata-mata demi membela Islam dari noda pemurtadan. Jemaah Ahmadiyah dianggap telah murtad karena mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, dan karena itu mesti dikeluarkan secara paksa dari Islam.

Ironisnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteri Agama, dan pihak-pihak yang mengaku tidak menyetujui anarkisme terhadap Ahmadiyah, yang terus memaksa agar Ahmadiyah menjadi agama baru di luar Islam, sebenarnya juga memakai pendekatan “perang melawan kemurtadan” secara gegabah. Dalam hal ini, perbedaan MUI dan Menteri Agama dengan kaum penyerang Ahmadiyah hanya terletak dalam hal metode, tapi tidak dalam tujuan. Saya sebut ironis karena majelis ulama, yang berlabel “Indonesia” di belakang, ternyata merubuhkan prinsip kebinekaan Indonesia. Ironis karena seorang menteri yang merupakan hasil pemilu demokratis ternyata mempunyai pandangan yang melenceng dari konstitusi demokratis yang menjamin hak setiap warga menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya. Yang paling ironis, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membiarkan saja semua itu terjadi.

Lepas dari itu, kalau kita tinjau dari sudut doktrin dan sejarah Islam pun, pemakaian kerangka “perang melawan pemurtadan” untuk menyikapi Ahmadiyah sejatinya sama sekali tak berdasar. Patut diingat, sebutan “perang melawan kemurtadan” bukanlah kreasi Abu Bakr sendiri, melainkan penamaan belakangan dari para sejarawan muslim. Disebut demikian barangkali karena yang diperangi saat itu memang arus pemurtadan yang terkait dengan munculnya sejumlah nabi palsu. Dan gerakan nabi palsu pada masa itu berjalin berkelindan dengan upaya menggembosi kedaulatan kekhalifahan. Penolakan membayar zakat bukan hanya pelanggaran terhadap rukun Islam, tapi juga sebentuk aksi makar. Ini karena, berbeda dengan ibadah salat yang hanya melulu menyangkut hubungan hamba dan Tuhannya, urusan zakat berkaitan dengan negara. Tambahan pula, para nabi palsu tersebut juga membangun kekuatan militernya sendiri. Musailamah, misalnya, menggalang tidak kurang dari 40 ribu anggota pasukan untuk melawan pasukan muslim dalam perang Yamamah, sampai-sampai armada muslim di bawah Khalid bin Walid sempat kewalahan pada awalnya. Karena itu, perang Abu Bakr melawan kemurtadan mesti dibaca sebagai sebuah tindakan yang lebih bersifat politis ketimbang teologis, yakni berhubungan dengan penumpasan terhadap kelompok pemberontak.

Karena itu, “perang melawan kemurtadan” versi khalifah Abu Bakr tidak bisa begitu saja diterapkan dalam konteks Indonesia sekarang. Taruhlah memang jemaah Ahmadiyah telah murtad karena mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Tapi bukankah sejauh ini mereka belum pernah membangun kekuatan militer untuk merongrong umat Islam dan pemerintahan yang sah seperti Musailamah pada masa khalifah Abu Bakr? Bukankah sejauh ini warga Ahmadiyah hanya menuntut untuk diberi ruang menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya? Kalau memang begitu, apakah tidak keliru kalau mereka diperlakukan seperti para pemberontak?

Ditinjau dari perspektif kaidah fiqh “hukum berporos pada alasan”, gerakan pemurtadan oleh para nabi palsu pada masa Abu Bakr memang wajib diperangi, karena saat itu kemurtadan identik dengan pemberontakan yang mengancam kedaulatan khalifah dan integrasi umat. Adapun kalau sekadar murtad saja tanpa dibarengi pemberontakan, hukum yang berlaku tentu tidak sama. Pada titik inilah kita bisa mengacu pada peristiwa korespondensi antara Nabi Muhammad dan Musailamah seperti saya paparkan di awal tulisan.

Di sinilah pemahaman tentang metodologi hukum Islam mutlak diperlukan dalam melihat pokok soalnya. Tanpa pengetahuan yang mumpuni tentang metodologi hukum Islam, keputusan yang muncul dan tindakan yang diambil mungkin saja tampak sesuai dengan ajaran syariat, tapi bisa jadi esensinya bertentangan dengan maqashid al- syari’ah (tujuan-tujuan syariat) yang lebih bersifat universal, seperti perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia.

Lagi pula, satu-satunya dalil Al-Quran tentang kemurtadan sama sekali tidak menyeru kaum muslim untuk memerangi kaum murtad semata-mata karena kemurtadannya. Simaklah Surat Ali Imran ayat 90. Ayat ini tidak menyinggung soal perlunya menggunakan cara-cara kekerasan dan paksaan terhadap si murtad, karena Tuhanlah yang akan menjadi hakim atas perbuatannya di akhirat nanti.

Dalam kerangka Qurani semacam inilah kita bisa mengerti kenapa Nabi tidak menghukum Musailamah, yang tanpa tedeng aling-aling mengaku sebagai nabi. Bukan karena beliau mendiamkannya–toh Nabi melabelinya dengan gelar “Al-Kazzab”. Menurut saya, nabi bersikap seperti itu karena, dalam Al-Quran, hukuman terhadap si murtad memang sepenuhnya menjadi hak prerogatif Allah SWT. Nabi Muhammad hanyalah seorang manusia biasa yang bertugas menyampaikan risalah Ilahi. Beliau bukan Tuhan yang turun ke bumi. Itulah sebabnya Al-Quran menegaskan tidak ada paksaan dalam agama.

Kalau Nabi saja demikian sikapnya, alangkah lancangnya Front Pembela Islam (FPI), MUI, dan Menteri Agama yang merasa punya hak untuk mengambil alih wewenang Tuhan untuk mendaulat diri mereka sebagai hakim atas orang-orang yang dianggap murtad seperti terlihat dalam sikap mereka terhadap jemaah Ahmadiyah. Di sinilah saya kira umat Islam mesti memilih dalam bersikap, mau mengikuti cara-cara FPI, MUI, dan Menteri Agama, atau meneladan sikap Rasulullah.

Oleh Akhmad Sahal, Kader NU, kandidat PhD Universitas Pennsylvania

Sumber: tempointeraktif

Tanggapan oleh Syamsuddin Arif

Tanggapan untuk Akhmad Sahal
Menyikapi ‘Nabi Palsu’ dan Ahmadiyah (1)

Senin, 28 Februari 2011

TAHUN kesepuluh Hijriah atau 632 Masehi merupakan tahun krisis. Dua orang ‘nabi gadungan’ muncul hampir bersamaan. Bukan secara kebetulan. Tetapi lantaran terbuka kesempatan apabila tersiar berita bahwa Rasulullah jatuh sakit. Maka di negeri Yaman, seorang bernama al-Aswad ibn Ka‘b al-‘Unsi pun memproklamirkan diri sebagai nabi. Lewat pelbagai atraksi seperti menyuruh keledainya bersujud –tentu sesudah dilatihnya, al-Aswad sempat mendapat sejumlah pengikut di Najran dan Sanaa. Ia juga mengklaim didatangi oleh dua malaikat, satu bernama Sahiq, dan satu lagi bernama Syahiq, dengan wahyu berbunyi: “Wal mayisati maysa, wad darisati darsa, yahijjuna ushaba wa furada.” Lantas bagaimana sikap pemerintah kala itu? Gubernur Khalid ibn Sa‘id langsung mengusirnya dari Sanaa. Kemudian Rasulullah mengirim detasemen khusus untuk menumpasnya.

Misi tersebut berhasil, meski berita tewasnya nabi palsu itu baru sampai ke Madinah kira-kira dua minggu setelah Rasulullah wafat (Lihat:Imam at-Thabari,Tarikh ar-Rusul wa l-Muluk, 3:185-187).

Musaylamah ibn Habib adalah orang kedua yang mengklaim dirinya nabi.Sebelumnya ia pernah menyertai rombongan sukunya, Bani Hanifah, yang baru masuk Islam, datang ke Madinah untuk menghadap Rasulullah. Ketika pamit, mereka memberitahu Rasulullah bahwa ada seorang anggota yang tidak ikut masuk tetapi menunggu di luar menjaga unta dan barang-barang bawaan mereka, yaitu Musaylamah. “Dia itu tidak lebih buruk dari kalian,” ujar Rasulullah seraya menyuruh mereka supaya memberikan hadiah yang sama kepadanya. Nah, sabda Rasulullah itulah yang dijadikan modal oleh Musaylamah untuk mengaku dirinya nabi di kemudian hari.

Tiba di Yamamah, kampung halamannya, Musaylamah berlagak dapat wahyu lantas bersajak: “Laqad an‘am Allah ‘ala l-hubla, akhraja minha nasmatan tas‘a, min bayni shifaq wa hasya.” Ia lalu menghalalkan minuman keras (khamr), hubungan seks tanpa nikah (zina) dan sebagainya. Kejadian ini dilaporkan oleh sejarawan Ibn Sa‘d dalam Thabaqat, 1:273 dan Imam at-Thabari dalam Tarikh, 3:138.

Ketika mendengar kondisi kesehatan Rasulullah terus memburuk, Musaylamah semakin berani menyuarakan klaimnya. Ditulisnya sepucuk surat kepada Rasulullah supaya wilayah kenabian dibagi dua saja, separuh untuk nabi orang Quraysh dan separuhnya lagi untuk nabi orang Yamamah –yaitu dirinya. Rasulullah jelas menolak permintaan tersebut dan menjuluki Musaylamah ‘si pembohong’ (al-Kadzdzab). Kepada dua orang suruhan Musaylamah yang membawa surat itu Rasulullah berkata: “Seandainya boleh membunuh utusan (diplomat), niscaya sudah kupenggal kepala kalian berdua (ama w-Allahi law-la anna r-rusul la tuqtalu, la-dharabtu a‘naqakuma)!” Peristiwa ini dituturkan oleh Imam at-Thabari, (Tarikh jilid 3, hlm.146).

Musaylamah dan para pengikutnya berhasil ditumpas habis oleh pasukan kaum Muslimin yang dipimpin Khalid ibn al-Walid tidak lama sesudah Rasulullah wafat (Lihat:al-Baladzuri, Futuh 1:104-106)

Imam at-Thabari memberikan catatan penting yang terjemah Inggrisnya berbunyi: “It is said that the pretension of Musaylamah and of those who falsely alleged prophethood during the time of the Prophet [Muhammad saw] actually took place after the Prophet had returned from his ‘Farewell Pilgrimage’ and during the illness in which he died. … When the Prophet returned to Medina after performing the Final Pilgrimage, he began to have a complaint of illness. As travel was allowed, the news of the Prophet’s illness spread, so both al-Aswad and Musaylamah leapt at [the opportunity and claimed prophethood for themselves], the former in the Yemen and the latter in al-Yamamah, and their news reached the Prophet. After the Prophet had recovered, Thulayhah leapt at [the opportunity and claimed prophethood] in the land of the Banu Asad. Then in Muharram the Prophet complained of the pain from which he died.” (The History of al-Tabari, vol. IX – the Last Years of the Prophet, trans. with notes by Ismail K. Poonawala, New York 1990, hlm.107-108 = teks Arabnya dalam kitab Tarikh jilid 3, hlm.146-147).

Kemunculan dua orang nabi gadungan itu sebenarnya sudah diisyaratkan kepada Rasulullah. Dalam sebuah riwayat disebutkan pernah suatu kali Rasulullah bermimpi melihat dua gelang emas diletakkan di atas telapak tangannya. Lama-kelamaan dua gelang emas itu tampak semakin membesar. Kemudian beliau mendengar suara berkata: ‘Tiuplah mereka!’Maka dengan satu tiupan dua gelang emas itupun sirna.‘Aku takwilkan mimpi tersebut sebagai dua orang penipu yang mengapit keberadaanku, yaitu penguasa Sanaa dan pemimpin Yamamah.’Demikian diceritakan Imam al-Bukhari sebagaimana dikutip oleh Ibn Katsir dalam kitab al-Bidayah wa n-Nihayah, juz 5, hlm.45-46.

Orang ketiga yang mengaku dirinya nabi ialah Thulayhah ibn Khuwaylid al-Asadi. Seperti halnya Musaylamah, ia pun awalnya seorang muslim, tetapi kemudian murtad dan menabikan diri. Rasulullah mengirim Dhirar ibn al-Azwar untuk memerangi nabi gadungan itu, namun belum berhasil sampai wafatnya. Di kemudian hari, tatkala sudah dikepung oleh pasukan Muslim, Thulayhah masih berlagak mendapat wahyu. “Telah datang Jibril kepadaku dan berbisik: (inna laka raha ka-rahahu, wa yawma la tansahu),” serunya. Sadar bahwa ia dan pengikutnya tak mungkin menang, Thulayhah pun akhirnya menyerah. Setelah ditangkap dan dibawa menghadap Khalifah Abu Bakr ra, ia pun bertobat dan kembali kepada Islam. Thulayhah tewas dalam sebuah pertempuran di Nahawand (Lihat: Imam at-Thabari, Tarikh, 3:186 dan Ibn al-Atsir, Usud al-Ghabah 3:95).

Masih di zaman Khalifah Abu Bakar, muncul di wilayah Oman seorang nabi palsu bernama Dzut-Taj Laqith ibn Malik al-Azdi. Terhadapnya Khalifah Abu Bakr ra bertindak tegas. Satu divisi tentara dikirim untuk membasmi aliran sesat itu dan membekuk kepalanya (Lihat Ibn Katsir, al-Bidayah wa n-Nihayah, 6:329).

Lalu pada zaman pemerintahan Abdul Malik ibn Marwan, seorang bernama al-Harits ibn Sa‘id mengaku nabi. Mereka yang terpukau oleh aksi-aksi anehnya lalu ikut dan berbai‘at setia kepadanya. Namun berita mengenainya sampai juga kepada Khalifah. Maka diutuslah beberapa orang untuk meringkusnya. Setelah beberapa lama buron di kawasan Baitul Maqdis, Yerusalem, nabi gadungan itu akhirnya berhasil ditangkap. Ia kemudian dibawa menghadap Khalifah di Damaskus dan disuruh bertobat tetapi bersikukuh menolak. Al-Harits akhirnya dijatuhi hukuman mati dan disalib (Lihat: Ibn ‘Asakir, Tahdzib Tarikh Dimasyq, 3:442-5). */bersambung

Oleh Syamsuddin Arif, Penulis pakar orientalis dari International Islamic University (IIU), Malaysia dan peneliti INSISTS. Tulisan ini diturunkan untuk menanggapi tulisan Akhmad Sahal berjudul, “Nabi Palsu, Sikap Nabi, dan Ahmadiyah” di Tempointeraktif, Rabu, 16 Februari 2011

Sumber: Hidayatullah.com

Tanggapan untuk Akhmad Sahal
Menyikapi ‘Nabi Palsu’ dan Ahmadiyah (2)

Selasa, 01 Maret 2011

Ada beberapa poin yang dapat kita petik dari fakta dan data historis di atas. Pertama, nabi-nabi palsu baru muncul pada tahun terakhir menjelang Rasulullah wafat dan setelahnya. Yakni tatkala Umat Islam diliputi kegalauan apabila Rasulullah mulai sakit-sakitan dan akhirnya meninggal dunia pada tahun itu juga. Kemudian menyusul kekecohan singkat seputar suksesi kepemimpinan hingga terpilihnya Abu Bakr sebagai Khalifah.

Kedua, gerakan nabi-nabi gadungan itu tidak semua dan tidak melulu berkelindan dengan upaya menggembosi kedaulatan Rasulullah dan Khalifah sesudahnya. Kalaupun betul Musaylamah menggalang kekuatan militer untuk melawan pasukan Muslim, maka hal itu dikarenakan ambisi politik pribadinya. Musaylamah keliru menyangka Rasulullah memperjuangkan Islam demi kekuasaan. Musaylamah tidak mengerti kalau hakikatnya justru sebaliknya: Rasulullah menggunakan politik untuk kepentingan agama, bukan seperti dirinya yang menggunakan agama untuk politik. Sebab itulah Musaylamah kemudian mengaku nabi dengan harapan mendapat dukungan politik dari penduduk Yamamah.

Jadi bagi Rasulullah dan para Khalifahnya, memerangi kemurtadan adalah aksi yang lebih bersifat teologis (melawan kebatilan) ketimbang politik (menumpas pemberontakan).

Maka nabi-nabi palsu yang tidak membangun kekuatan militer –semisal al-Aswad, Thulayhah dan Laqith– pun diperangi juga.

Ketiga, ada yang lugu bertanya: mengapa setelah menerima surat dari Musaylamah yang mengaku nabi, Rasulullah tidak lantas menyuruhnya keluar dari Islam dan mendirikan agama baru? Tentu saja tidak, sebab dengan menabikan dirinya maka Musaylamah sudah otomatis keluar dari Islam dan bikin agama sendiri. Ini sama dengan bertanya: mengapa Allah tidak menyuruh Iblis keluar dari iman dan mendirikan agama baru? Lha wong Iblis itu dengan aksi membangkang dan sikap angkuhnya itu sudah otomatis keluar dari iman alias kafir dan mempelopori gerakan ingkar Tuhan ingkar Nabi.

Faktanya cukup jelas bagaimana Rasulullah menyikapi para nabi palsu. Beliau tidak hanya mengirim surat balasan seperti: “Dengan Nama Allah Yang Maha Pemurah dan Pengasih. Dari Muhammad Rasulullah, kepada Musaylamah ‘sipenipu’. Keselamatan bagi mereka yang mengikuti petunjuk. Bumi ini seluruhnya milik Allah yang diberikannya kepada hamba-Nya yang Dia kehendaki. Namun akhirnya bagi orang-orang yang bertakwa. ”Tetapi juga mengirim pasukan khusus untuk menghentikan sepak-terjang nabi gadungan dan para pengikutnya. Disamping menempuh jalan dakwah secara diplomatik dan persuasif, beliau juga melancarkan aksi ofensif dan defensif sesuai situasi dan kondisi.

Dalam hal ini patut kita simak lagi firman Allah dalam al-Qur’an: “Sesungguhnya hukuman bagimereka yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membikin kerusakan di muka bumi adalah dihukum mati atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik , atau diusir dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu merupakan suatu perendahan kepada mereka di dunia, dan di akhirat kelak mereka akan mendapat siksa yang hebat. Kecuali orang-orang yang bertaubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka, maka (janganlah mereka dihukum). Ketahuilah bahwa Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Ma’idah’:33-34).

Maka ahli-ahli hukum Islam yang disebut fuqaha sepakat bahwa orang yang murtad (keluar dari Islam) mesti dijatuhi hukuman mati. Ini dikukuhkan oleh sabda Rasulullah yang diriwayatkan Imam an-Nasa’i: “Siapa yang menukar agamanya maka bunuhlah dia (man baddala dinahu fa-uqtuluhu).” Maka tatkala Mu‘adz ibn Jabal berkunjung ke kediaman Abu Musa al-Asy‘ari di Yaman dan melihat seorang Yahudi diikat lantaran masuk Islam tetapi kemudian keluar lagi (murtad), beliau berkata: “Aku tidak akan duduk sebelum orang ini dieksekusi. Demikianlah ketentuan Allah dan RasulNya (la ajlisu hatta yuqtala, qadha’Allahi wa rasulihi).” Pendapat ini yang dipegang antara lain oleh Imam at-Thahawi dan sebagian ulama salaf. Sementara mayoritas ahli fiqih empat mazhab menyatakan perlunya kesempatan terakhir diberikan kepada yang si murtad untuk bertaubat dalam tempo maksimal tiga hari. Dasarnya adalah kebijakan Sayyidina ‘Umar ibn al-Khaththab dan Sayyidina ‘Ali ibn Abi Thalib dalam menangani kasus murtad (Lihat: Ibn Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari, juz 12, hlm.268-272 dan Imam an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz 1, hlm 207).

Ditinjau dari perspektif kaidah fiqh “mencegah kerusakanadalah lebih diutamakan daripada mencari keuntungan” (dar’ al-mafasid muqaddam‘ala jalb al-mashalih).

Gerakan pemurtadan yang dipimpin para nabi palsu pada zaman Rasulullah dan Khalifah Abu Bakr memang niscaya diperangi, karena saat itu kemurtadan bukan sekadar oposisi politik atau identik dengan pemberontakan yang merongrong kedaulatan pemerintah, tetapi juga merupakan makar untuk merobohkan bangunan ajaran Islam.

Membiarkan kemurtadan merajalela –walau atas nama hak asasi manusia– jelas lebih besar mafsadatnya ketimbang maslahatnya. Dan fitnah dalam arti pelecehan agama dan penggusuran hukum-hukum Allah dipandang lebih besar kejahatannya daripada pembunuhan.

Di sinilah pemahaman tentang metodologi hukum Islam mutlak diperlukan dalam menangani pengikut nabi gadungan.

Tegasnya ulama

Tanpa pengetahuan yang mumpuni tentang metodologi hukum Islam, pembelaan terhadap aliran-aliran sesat yang merusak mungkin saja tampak indah dari kacamata hak asasi manusia (HAM), tapi bisa jadi esensinya bertentangan dengan maqashid as- syari‘ah (tujuan-tujuan syariat) yang lebih bersifat universal. Dalam hal ini ditetapkan, prioritas kemaslahatan yang paling tinggi adalah preservasi agama (hifzhud-din), sebagaimana ditegaskan oleh Imam as-Syathibi (dalam kitab al-Muwafaqat 2:8-10), Imam al-Ghazali (dalam kitab al-Mustashfa 1:287), dan Ibn Qudamah (dalam kitab Rawdhat an-Nazhir, 1:414).

Kemaslahatan agama ini berada diatas kemaslahatan nyawa dan harta-benda sekalipun. Makanya, al-Qur’an mewajibkan jihad dengan harta dan nyawa untuk membela agama. Jikalau Jakarta diserang oleh Singapura misalnya, maka umat Islam harus turun berperang meski itu nanti menyebabkan hilangnya nyawa. Jadi nyawapun kadang harus dikorbankan demi membela kemaslahatan tertinggi, yaitu kemaslahatan agama.

Nah, kalau Rasulullah, para Khalifah dan Sahabatnya serta ulama salaf saja begitu jelas dan tegas sikapnya terhadap nabi-nabi gadungan, alangkah lancangnya kaum liberal yang mengaku kader ormas Islam merasa punya hak veto untuk menggugat dengan mendaulat diri mereka sebagai orang-orang yang paling paham mengenai Syari‘at Islam seperti terlihat dari sikap mereka membela jemaah Ahmadiyah.

Di sinilah saya kira umat Islam mesti memilih dalam bersikap, mau mengikuti opini kaum liberal yang keliru atau meneladani sikap Rasulullah dan para pewarisnya. Wallahu a‘lam.

Oleh Syamsuddin Arif
Penulis pakar orientalis dari International Islamic University (IIU), Malaysia dan peneliti INSISTS. Tulisan ini diturunkan untuk menanggapi tulisan Akhmad Sahal berjudul, “Nabi Palsu, Sikap Nabi, dan Ahmadiyah” di Tempointeraktif, Rabu, 16 Februari 2011

Sumber: hidayatullah.com

Tanggapan oleh Ahmad Rofiqi

benarkah rasulullah enggan membasmi nabi palsu? (bag. i)

Artikel ini pernah dimuat di Republika pada hari Jum’at, 29 Februari 2008 dengan judul “Rasulullah SAW dan Nabi Palsu“. Bersama ini kami tampilkan versi lengkapnya (uncut version).

assalaamu’alaikum wr. wb.

Tulisan ini mencoba mendudukkan persoalan nabi palsu dimasa Rasulullah saw. dan Abu Bakar ash-Shiddiq ra. Ada anggapan bahwa Rasulullah saw. tidak pernah berniat apalagi memerintahkan untuk memerangi nabi palsu. Adapun sikap Abu Bakar ra. saat memerangi Musailamah ditafsirkan sebagai usaha stabilisasi negara yang tengah menghadapi guncangan pemberontakan (disintegrasi) atau separatisme. Jadi sejak masa Nabi saw. tidak ada sama sekali motif-motif keyakinan (aqidah) dalam perang melawan nabi palsu. Gerakan Itu dinilai murni pemberontakan separatis. Pandangan ini tentu menjadi masalah.

Ide diatas tergambar diantaranya melalui karya Dr. Muhammad Husein Haekal — sastrawan, politikus dan cendekiawan Mesir terkemuka — berjudul “Hayatu Muhammad” (Sejarah Hidup Muhammad Saw) dan “Abu Bakar As-Shiddiq”. Haekal dituduh banyak orang terpengaruh orientalis dalam menulis dan mengulas kehidupan nabi. Diantara pengaruh yang dituduhkan adalah pada cara Haekal menganalisa mukjizat Nabi saw. yang dia tafsirkan bukan sebagai peristiwa luar biasa melainkan proses-proses manusiawi belaka.

Ulasan dalam tulisan ini hanya ditujukan pada sikap Haekal terhadap nabi palsu. Menurut Haekal, nabi palsu yang muncul pada masa Rasulullah saw. tidaklah terlalu mempengaruhi beliau untuk melakukan tindakan-tindakan militer. Dia mengatakan, “Itulah sebabnya, tatkala ada tiga orang yang mendakwakan diri sebagai nabi, oleh Muhammad tidak banyak dihiraukan.” (Haekal, Muhammad Husain, Sejarah Hidup Muhammad, terjemahan dari bahasa Arab oleh Ali Audah. Jakarta, Bogor: PT. Pustaka Litera Antar Nusa, 1990, hal. 559) Menurutnya, al-Aswad al-Ansi yang muncul di Yaman dengan dakwa kenabian tidak terlalu beliau tanggapi, “Tapi bahaya ini (dakwa kenabian Al Ansi–pen) tidak banyak mempengaruhi pikiran Muhammad.” (Sejarah Hidup Muhammad, hal. 560)

Terhadap dua utusan Musailamah (seorang pendakwa nabi dari Yamamah) yang datang di hadapan Nabi saw., juga dia tafsirkan dengan kesan yang sama, “”Setelah surat itu dibaca kedua orang utusan Musailima itu oleh Nabi DITATAPNYA, dan HENDAK MEMBERIKAN KESAN kepada mereka, bahwa Nabi akan menyuruh supaya mereka dibunuh, kalau tidak karena memang adanya ketentuan bahwa para utusan harus dijamin keselamatannya. Kemudian Nabi membalas surat Musailamah dengan mengatakan ia sudah mendengarkan isi suratnya dengan segala kebohongannya itu…” (Sejarah Hidup Muhammad, hal. 559-560). Jadi menurut Haekal tidak ada kandungan perintah untuk memerangi nabi palsu.

Adapun kasus-kasus ekspedisi militer pada masa Abu Bakar ash-Shiddiq, menurut Haekal lebih disebabkan oleh kekhawatiran akan rusaknya tatanan kehidupan umat Islam yang baru terbentuk. Dia mengatakan:

Tindakan pencegahan yang diambil oleh Abu Bakr r.a. dan Jemaat Islam terhadap Musailima dan pengikutnya sepeninggal Nabi s.a.w. BUKAN karena pendakwaan kenabiannya. Tindakan militer yang diambil itu karena Musailima dan para pengikutnya bersekutu dengan Banu Hanifah yang bertujuan untuk menghancurkan sendi-sendi kehidupan dan persatuan Islami Jemaat Muslim yang baru lahir tumbuh berkembang setelah wafatnya Nabi Muhammad s.a.w.
(Muhammad Husain Haekal, Abu Bakr As-Siddiq, Sebuah Biografi dan Studi Analisis tentang Permulaan Sejarah Islam Sepeninggal Nabi, terjemahan dari bahasa Arab oleh Ali Audah, Jakarta, Bogor: PT. Pustaka Litera Antar Nusa, 1995 hlm. 70.)

Sekali lagi, melalui dua buku ini Haekal ingin mengatakan bahwa Rasulullah saw. dan Abu Bakar ash-Shiddiq tidak pernah berniat memerangi nabi palsu. Aksi-aksi yang dilancarkan Abu Bakar pada masa kekhilafahannya, dikarenakan para nabi palsu itu telah berubah menjadi ancaman disintegrasi terhadap tatanan kehidupan umat Islam.

Untuk menguji kebenaran analisa Dr Haekal ini, ada baiknya kita langsung merujuk kepada sumber-sumber asli yang — seharusnya — juga digunakan beliau dalam kedua bukunya tersebut.

Kisah Dua Utusan Musailamah

Dalam kitabnya Al Sunan (Kitab Al Jihad, Bab Ar Rusul hadits no, 2380) Abu Daud meriwayatkan demikian :

Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah Saw berkata pada dua utusan Musailamah, “Apa yang kalian katakan (tentang Musailamah)? Mereka menjawab, “Kami menerima pengakuannya (sebagai nabi)”. Rasulullah Saw mengatakan pada mereka, “Kalau bukan karena utusan-utusan tidak boleh dibunuh, sungguh aku akan memenggal leher kalian berdua”.

Arti “memenggal leher kalian berdua” adalah terjemahan dari lafadz Arabnya, “la-dharabtu a’naaqa-kuma“. Lafadz ini diceritakan juga oleh Ahmad (hadits no. 15420), Al Hakim (2: 155 no. 2632). Ahmad (hadits no. 15420) melaporkan melalui Abdullah bin Mas’ud dengan lafadz “la-qataltu-kumaa“, “aku pasti membunuh kalian berdua”. Versi hadits ini diceritakan kembali oleh kitab-kitab sejarah seperti Al Thabari (Tarikh Al Thabari, Juz 3 Bab Masir Khalid bin Walid) dan Ibnu Katsir (Al Bidayah wa Al Nihayah, Dar Ihya’ Al Turats Al Arabi , tt, Juz 6, hal: 5).

Riwayat-riwayat ini menampilkan ketegasan Rasulullah saw. terhadap orang yang mengakui kenabian Musailamah bahwa beliau akan membunuh atau memenggal leher mereka. Dua utusan ini tidak jadi dihukum karena posisi mereka sebagai utusan yang dijamin keamannya.

Yang jelas, semua versi riwayat dari sumber-sumber primer ini (baik kitab hadits atau kitab sejarah) tidak ditemukan ungkapan yang dapat diartikan “kedua utusan itu oleh nabi ditatapnya” atau “hendak memberikan kesan” dan lain-lain yang mengaburkan ketegasan Rasulullah saw. untuk menghukum-bunuh mereka. Dengan demikian kata-kata dalam buku Sejarah Hidup Muhammad itu tidak lain adalah interpretasi penulisnya atas riwayat yang ada dan bukan kandungan dari riwayat itu sendiri. Cara-cara seperti ini tentu tidak dapat dibenarkan mengingat akan menimbulkan penyesatan opini saat membaca sejarah Nabi saw.

Kekeliruan interpretasi Haekal juga dibantah oleh riwayat lain yang menceritakan penafsiran Ibn Mas’ud — saksi mata yang menyaksikan pertemuan Nabi dan utusan Musailamah — terhadap sikap Rasulullah saw. mengenai dua utusan Musailamah tadi. Setelah mengetahui satu dari utusan itu tetap beriman pada Musailamah, Ibn Mas’ud akhirnya memerintahkan kepalanya dipenggal. Utusan yang dipenggal ini bernama Ibn Nuwahah.

Abu Daud (hadits no. 2381), Al Nasa’i (Al Sunan Al Kubra, 2: 205) dan Al Darimi (Kitab Al Siyar, hadits no. 2391) menceritakan kesaksian Haritsah bin Al Mudharib dan Ibn Mu’ayyiz yang mendapati sekelompok orang dipimpin Ibn Nuwahah di sebuah masjid perkampungan Bani Hanifah, ternyata masih beriman pada Musailamah. Setelah kejadian ini dilaporkan pada Ibn Mas’ud, beliau berkata pada Ibn Nuwahah (tokoh kelompok tersebut), “Aku mendengar Rasulullah saw. dulu bersabda “Kalau engkau bukan utusan, pasti aku akan penggal kamu”, nah, sekarang ini engkau bukanlah seorang utusan”. Maka Ibn Mas’ud menyuruh Quradhah bin Kaab untuk memenggal leher Ibn Nuwahah. Ibn Mas’ud berkata, “Siapa yang ingin melihat Ibn Nuwahah mati, maka lihatlah ia di pasar”. Masjid mereka itupun akhirnya turut dirobohkan(ringkasan dari versi aslinya yang agak panjang).

Riwayat ini, tak dapat disangkal lagi menjelaskan cara yang benar dalam menafsirkan hadits Rasulullah saw., bahwa para pengiman nabi palsu — sebagaimana telah disepakati para ulama — seharusnya dihukum mati. Penafsiran ini bukan hanya dijelaskan oleh Ibn Mas’ud yang menjadi saksi pertemuan Nabi saw. dengan utusan Musailamah, bahkan beliau mempraktikkan atau mencontohkan tuntunan Rasulullah saw. sendiri dengan menyuruh orang memenggal leher Ibn Nuwahah dan menghancurkan masjid mereka.

Setelah jelas kedudukan sikap Rasulullah saw. terhadap dua utusan Musailamah ini, maka terbantah pula anggapan Haekal selanjutnya bahwa aksi-aksi militer yang dilakukan terhadap nabi palsu seperti al-Aswad al-Ansi sesungguhnya didorong oleh faktor agresi atau pemberontakan. Anggapan ini tidak benar setelah memperhatikan bagaiman dua utusan Musailamah juga akan dihukum mati (dipancung) setelah diketahui mereka beriman pada Musailamah. Jika ancaman agresi atau pemberontakan militer dijadikan ukuran untuk ditumpasnya nabi palsu, Rasulullah saw. tidak perlu mengancam utusan Musailamah tersebut. Mereka berdua, datang ke Madinah tentu tidak memiliki potensi apapun untuk dianggap sebagai ancaman. Tapi meski begitu, mereka tidak lepas dari vonis hukuman mati, seandainya mereka bukan dalam posisi utusan.

wassalaamu’alaikum wr. wb.

Oleh : Ahmad Rofiqi
Sumber: multiply.com

One Response

Subscribe to comments with RSS.

  1. [...] bagian pertama dari tiga tulisan: Nabi Palsu, Sikap Nabi, dan Ahmadiyah: Tanggapan terhadap Dr. Syamsuddin Arif dan Ahmad Rofiqi (bagi… [...]


Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.