Pola Pelanggaran Pemilukada dan Perluasan Keadilan Substantif
ABSTRAK
Pola pelanggaran Pemilukada secara langsung dan praktik Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perselisihan hasil Pemikukada mengalami perkembangan pesat. Pelanggaran yang mendominasi, yaitu mobilisasi dan ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil, penyalahgunaan jabatan dan fasilitas/ anggaran negara oleh calon incumbent, dan maraknya praktik money politic. Pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif umumnya diputus dengan pemungutan suara ulang dalam putusan akhir atau didahului dengan sebuah putusan sela. Tidak hanya itu, beragamnya pelanggaran pada tahapan-tahapan Pemilukada lebih jauh juga dinilai berdasarkan prinsip Pemilu free and fair, sehingga putusan MK sejak 2008 memiliki delapan model berdasarkan karakteristik yang sama.
Paradigma menegakkan keadilan substantif yang digunakan saat aturan prosedural tidak membuka peluang keadilan menempatkan MK penentu akhir proses dan nilai-nilai demokrasi langsung yang diwarnai pembajakan. MK tidak hanya memperluas keadilan, akan tetapi juga memperkuat demokrasi yang berlangsung. Dengan ini, pemeriksaan sangat luas, bebas menilai bobot pelanggaran dan memberikan sanksi. Paradigma yang berkembang ini harus diikuti keajegan berdasar ratio decidendi putusan sebelumnya dan mengantisipasi beragamnya pelanggaran dengan mendesain sanksi yang tepat untuk keadilan itu sendiri.
KATA KUNCI: Pemilukada, Paradigma, Keadilan Substantif, Pelanggaran Sistematis, Terstruktur dan Masif
Tulisan lengkap dimuat di Jurnal Konstitusi, Volume 8, No. 2 April 2011: POLA PELANGGARAN PEMILUKADA DAN PERLUASAN KEADILAN SUBSTANTIF_MIFTAKHUL HUDA

leave a comment