<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Miftakhulhuda&#039;s Blog</title>
	<atom:link href="http://miftakhulhuda.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://miftakhulhuda.wordpress.com</link>
	<description>Catatan Meraih Keadilan Sosial</description>
	<lastBuildDate>Thu, 01 Dec 2011 12:23:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='miftakhulhuda.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Miftakhulhuda&#039;s Blog</title>
		<link>http://miftakhulhuda.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://miftakhulhuda.wordpress.com/osd.xml" title="Miftakhulhuda&#039;s Blog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://miftakhulhuda.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Pola Pelanggaran Pemilukada dan Perluasan Keadilan Substantif</title>
		<link>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/12/01/811/</link>
		<comments>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/12/01/811/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Dec 2011 12:01:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>miftakhulhuda</dc:creator>
				<category><![CDATA[PERCIKAN GAGASAN HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Substantif]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran Sistematis]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilukada]]></category>
		<category><![CDATA[Terstruktur dan Masif]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://miftakhulhuda.wordpress.com/?p=811</guid>
		<description><![CDATA[ABSTRAK Pola pelanggaran Pemilukada secara langsung dan praktik Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perselisihan hasil Pemikukada mengalami perkembangan pesat. Pelanggaran yang mendominasi, yaitu mobilisasi dan ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil, penyalahgunaan jabatan dan fasilitas/ anggaran negara oleh calon incumbent, dan maraknya praktik &#8230; <a href="http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/12/01/811/"><em>Continue&#160;reading&#160;<span class="meta-nav">&#8594;</span></em></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=miftakhulhuda.wordpress.com&amp;blog=8168483&amp;post=811&amp;subd=miftakhulhuda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_826" class="wp-caption alignleft" style="width: 210px"><a href="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/12/img_4672.jpg"><img src="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/12/img_4672.jpg?w=200&#038;h=300" alt="Gedung MK" title="IMG_4672" width="200" height="300" class="size-medium wp-image-826" /></a><p class="wp-caption-text">Gedung MK</p></div>
<p><strong>ABSTRAK</strong></p>
<p>Pola pelanggaran Pemilukada secara langsung dan praktik Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perselisihan hasil Pemikukada mengalami perkembangan pesat. Pelanggaran yang mendominasi, yaitu mobilisasi dan ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil, penyalahgunaan jabatan dan fasilitas/ anggaran negara oleh calon <em>incumbent</em>, dan maraknya praktik <em>money politic</em>. Pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif umumnya diputus dengan pemungutan suara ulang dalam putusan akhir atau didahului dengan sebuah putusan sela. Tidak hanya itu, beragamnya pelanggaran pada tahapan-tahapan Pemilukada lebih jauh juga dinilai berdasarkan prinsip Pemilu <em>free and fair</em>, sehingga putusan MK sejak 2008 memiliki delapan model berdasarkan karakteristik yang sama.<br />
<span id="more-811"></span><br />
Paradigma menegakkan keadilan substantif yang digunakan saat aturan prosedural tidak membuka peluang keadilan menempatkan MK penentu akhir proses dan nilai-nilai demokrasi langsung yang diwarnai pembajakan. MK tidak hanya memperluas keadilan, akan tetapi juga memperkuat demokrasi yang berlangsung. Dengan ini, pemeriksaan sangat luas, bebas menilai bobot pelanggaran dan memberikan sanksi. Paradigma yang berkembang ini harus diikuti keajegan berdasar <em>ratio decidendi</em> putusan sebelumnya dan mengantisipasi beragamnya pelanggaran dengan mendesain sanksi yang tepat untuk keadilan itu sendiri.</p>
<p><strong>KATA KUNCI</strong>: Pemilukada, Paradigma, Keadilan Substantif, Pelanggaran Sistematis, Terstruktur dan Masif</p>
<p><strong>Tulisan lengkap dimuat di Jurnal Konstitusi, Volume 8, No. 2 April 2011</strong>: <a href='http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/12/pola-pelanggaran-pemilukada-dan-perluasan-keadilan-substantif_miftakhul-huda1.pdf'>POLA PELANGGARAN PEMILUKADA DAN PERLUASAN KEADILAN SUBSTANTIF_MIFTAKHUL HUDA</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/miftakhulhuda.wordpress.com/811/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/miftakhulhuda.wordpress.com/811/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/miftakhulhuda.wordpress.com/811/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/miftakhulhuda.wordpress.com/811/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/miftakhulhuda.wordpress.com/811/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/miftakhulhuda.wordpress.com/811/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/miftakhulhuda.wordpress.com/811/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/miftakhulhuda.wordpress.com/811/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/miftakhulhuda.wordpress.com/811/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/miftakhulhuda.wordpress.com/811/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/miftakhulhuda.wordpress.com/811/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/miftakhulhuda.wordpress.com/811/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/miftakhulhuda.wordpress.com/811/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/miftakhulhuda.wordpress.com/811/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=miftakhulhuda.wordpress.com&amp;blog=8168483&amp;post=811&amp;subd=miftakhulhuda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/12/01/811/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c1f5c8f578e503b376d998b4130d4b40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">miftakhulhuda</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/12/img_4672.jpg?w=200" medium="image">
			<media:title type="html">IMG_4672</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Metamorfosis Partai Politik</title>
		<link>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/26/metamorfosis-partai-politik/</link>
		<comments>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/26/metamorfosis-partai-politik/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 26 Mar 2011 20:49:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>miftakhulhuda</dc:creator>
				<category><![CDATA[POJOK GAGASAN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://miftakhulhuda.wordpress.com/?p=805</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Salahuddin Wahid Munas Partai Keadilan Sejahtera 2010 memutuskan membuka diri bagi pengurus non-Muslim. Walau merupakan penegasan sikap yang diambil di Denpasar 2008, sikap itu tetap menarik perhatian karena dilakukan melalui perubahan AD/ART. Tanggapan terhadap sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) &#8230; <a href="http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/26/metamorfosis-partai-politik/"><em>Continue&#160;reading&#160;<span class="meta-nav">&#8594;</span></em></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=miftakhulhuda.wordpress.com&amp;blog=8168483&amp;post=805&amp;subd=miftakhulhuda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/9-partai-politik-yang-lolos-parliamentary-threshold-pemilu-legislatif-2009.jpg"><img src="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/9-partai-politik-yang-lolos-parliamentary-threshold-pemilu-legislatif-2009.jpg?w=300&#038;h=298" alt="" title="9-partai-politik-yang-lolos-parliamentary-threshold-pemilu-legislatif-2009" width="300" height="298" class="alignleft size-medium wp-image-806" /></a>Oleh <strong>Salahuddin Wahid</strong></p>
<p>Munas Partai Keadilan Sejahtera 2010 memutuskan membuka diri bagi pengurus non-Muslim. Walau merupakan penegasan sikap yang diambil di Denpasar 2008, sikap itu tetap menarik perhatian karena dilakukan melalui perubahan AD/ART.</p>
<p>Tanggapan terhadap sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu beragam. Di dalam kalangan PKS ada yang menolak, ada yang menerima. Di luar PKS ada yang menganggap strategi itu tepat, ada juga yang menganggapnya sebagai langkah kontraproduktif. Akan lebih banyak jumlah mereka yang meninggalkan PKS dibandingkan dengan pemilih baru.<br />
<span id="more-805"></span><br />
Ada yang menilai langkah itu hanya basa-basi demi meningkatkan perolehan suara, bukan perubahan yang bersifat ideologis. Sejarah akan menilai apakah langkah tersebut sungguh-sungguh dan jitu, atau pura-pura dan keliru.</p>
<p><strong>Aspek keagamaan</strong></p>
<p>Para pengamat berpendapat bahwa PKS melakukan transformasi dari partai (paling) kanan menjadi partai tengah. Perubahan itu membuat partai paling kanan saat ini adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan partai paling kiri adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Yang dianggap partai (paling) tengah adalah Partai Golkar dan Partai Demokrat. Seberapa benar penilaian itu dan apa dasarnya dapat dilakukan terhadap dua aspek: sikap terhadap aspirasi keagamaan (Islam) dan kebijakan ekonomi.</p>
<p>Tipologi partai besar berdasarkan Pemilu 1955 menunjukkan adanya partai Islam (Masyumi dan NU), partai nasionalis (PNI), dan partai Marxis (PKI). Perbedaan antara partai itu tampak jelas dan disebut politik aliran. Dalam konstituante, partai-partai Islam menghendaki negara berdasarkan Islam, partai nasionalis mendukung negara berdasarkan Pancasila, dan PKI mendukung Pancasila sebagai taktik.</p>
<p>Dalam masalah kebijakan ekonomi, semua partai mendukung kebijakan Bung Karno yang antimodal asing, terutama PKI yang sangat mendukung keterlibatan penuh negara dalam kegiatan ekonomi. PKI aktif mendorong nasionalisasi perusahaan milik pihak Belanda dan Inggris.</p>
<p>Dalam era Orde Baru, sepuluh partai yang ada dikurangi menjadi tiga dengan PPP sebagai representasi Islam (kanan), PDI sebagai representasi pengikut Bung Karno (kiri), dan Golkar sebagai partai tengah. Menyikapi RUU Perkawinan yang dianggap bertentangan dengan hukum Islam, PPP tegas menolak. Soeharto menerima usul para ulama di bawah pimpinan Rais Aam PBNU KH Bisri Syansuri yang menghendaki UU Perkawinan mengakomodasi ketentuan syariat Islam.</p>
<p>Hanya PDI yang menolak UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan itu. Kita melihat kini tak ada yang menentang keberadaan UU itu, tetapi masih ada suatu hal yang menjadi masalah: apakah pelaku poligami tanpa izin istri pertama harus dihukum? Apakah nikah siri harus dilarang? Partai yang mungkin menentang nikah siri tampaknya hanya PDI-P. Apakah PDI-P dapat dianggap sebagai partai kiri dalam masalah ini dan partai lainnya disebut partai tengah? Atau sebaliknya, PDI-P adalah partai tengah dan partai lain adalah partai kanan?</p>
<p>Semua partai mendukung UU Pornografi, kecuali PDI-P dan Partai Damai Sejahtera. Apakah bisa dianggap bahwa kedua partai itu adalah partai kiri dan yang lain adalah partai tengah? Menyikapi adanya peraturan daerah yang mengandung ketentuan syariat Islam, ternyata bahwa banyak anggota DPRD dari Partai Golkar sebagai pengambil prakarsa. Dapat kita anggap bahwa dalam masalah ini Partai Golkar adalah partai kanan.</p>
<p><strong>Aspek ekonomi</strong></p>
<p>Dalam kebijakan ekonomi, tampaknya semua partai adalah partai kanan. Tidak ada partai tengah, apalagi partai kiri. Indikasinya adalah persetujuan terhadap UU Penanaman Modal Asing yang menyetujui hak guna usaha pihak investor luar negeri selama 90 tahun. UU Sumber Daya Air tahun 2004 yang kurang memihak petani dan UU yang merupakan liberalisasi tata niaga migas adalah indikasi lainnya.</p>
<p>Banyak kebijakan ekonomi yang kurang memihak rakyat, tetapi tak ada partai yang menyerang kebijakan itu. Janji pemerintah tentang ”reforma agraria” untuk para petani tidak ditagih secara serius oleh DPR. Berarti dalam masalah ekonomi, dapat dianggap semua partai adalah partai kanan, termasuk PDI-P. Kebijakan ekonomi Presiden Megawati Soekarnoputri tak banyak berbeda dengan kebijakan sekarang. Boediono sebagai menteri keuangan dengan izin Megawati menjual BCA yang merugikan negara puluhan triliun atas tekanan IMF.</p>
<p>Dalam tataran DPRD, kebijakan kebanyakan kepala daerah dalam penggusuran pedagang tradisional yang jelas tidak memihak rakyat kecil juga didukung oleh semua partai. Gubernur DKI termasuk yang paling tak memihak rakyat dalam kebijakan perpasaran. Semua partai didalam DPRD DKI mendukungnya, jeritan para pedagang tradisional tak mereka dengarkan. Jadi, mereka adalah partai kanan. Perkecualian adalah Wali Kota Solo Jokowi (PDI-P) yang berhasil meremajakan pasar tradisional tanpa menggusur pedagang. Dia sabar berunding dengan para pedagang sampai 50 kali sehingga mencapai kesepakatan. Di DPRD Solo, semua partai adalah partai kiri.</p>
<p>Dari uraian singkat itu, kita melihat bahwa tak mudah memberi label partai kiri, partai tengah, atau partai kanan. Kepartaian di Indonesia sedang mengalami proses metamorfosa menuju bentuk dan tipologi baru. Penerimaan Pancasila oleh NU dan ormas serta orpol Islam telah mengubah secara radikal tipologi partai berdasarkan hasil Pemilu 1955. Suara warga Partai NU dan Masyumi sudah mencair dan tersebar ke banyak partai. Suara PNI tersalur ke PDI-P. Suara warga PKI tidak jelas tersalur ke mana.</p>
<p>Proses penyederhanaan partai dengan menaikkan ambang batas suara dari 2,5 persen menjadi 5 persen (2014) dan mungkin menjadi 7,5 persen (2019) akan mempercepat dan memengaruhi proses metamorfosa itu. PKS yang dianggap sebagai partai yang militan dan kuat garis komandonya tampaknya juga tak bisa menghindari proses metamorfosa itu.</p>
<p>Partai Golkar yang pada era Orde Baru amat kuat masih bisa bertahan, tetapi cenderung menurun. Partai Demokrat yang terlalu mengandalkan tokoh SBY masih harus membuktikan diri sebagai bukan partai musiman. Kalau kelompok dalam PKB tak bisa bersatu, mungkin PKB tak bisa menembus batas minimal itu. DPP PAN yang kini ada oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan tak punya dasar hukum dan bertentangan dengan hukum. Kondisi ini juga berpotensi negatif bagi PAN untuk bisa menembus batas minimal 5 persen.</p>
<p><strong>Salahuddin Wahid</strong> <em>Pengasuh Pesantren Tebuireng</em></p>
<p>Sumber: <a href="http://nasional.kompas.com/read/2010/06/26/03274851/Metamorfosis.Partai.Politik">Kompas</a>, 26 Juni 2010/ Foto: http://dwikisetiyawan.wordpress.com</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/miftakhulhuda.wordpress.com/805/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/miftakhulhuda.wordpress.com/805/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/miftakhulhuda.wordpress.com/805/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/miftakhulhuda.wordpress.com/805/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/miftakhulhuda.wordpress.com/805/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/miftakhulhuda.wordpress.com/805/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/miftakhulhuda.wordpress.com/805/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/miftakhulhuda.wordpress.com/805/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/miftakhulhuda.wordpress.com/805/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/miftakhulhuda.wordpress.com/805/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/miftakhulhuda.wordpress.com/805/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/miftakhulhuda.wordpress.com/805/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/miftakhulhuda.wordpress.com/805/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/miftakhulhuda.wordpress.com/805/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=miftakhulhuda.wordpress.com&amp;blog=8168483&amp;post=805&amp;subd=miftakhulhuda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/26/metamorfosis-partai-politik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c1f5c8f578e503b376d998b4130d4b40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">miftakhulhuda</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/9-partai-politik-yang-lolos-parliamentary-threshold-pemilu-legislatif-2009.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">9-partai-politik-yang-lolos-parliamentary-threshold-pemilu-legislatif-2009</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menuju Kepartaian Modern</title>
		<link>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/26/menuju-kepartaian-modern/</link>
		<comments>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/26/menuju-kepartaian-modern/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 26 Mar 2011 20:13:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>miftakhulhuda</dc:creator>
				<category><![CDATA[POJOK GAGASAN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://miftakhulhuda.wordpress.com/?p=801</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Donny Gahral Adian Gegap gempita calon independen untuk kursi kepresidenan mesti dicermati baik-baik. Di satu sisi ada soal hak konstitusional yang setara atas partisipasi politik. Di sisi lain, alergi politik terhadap partai sebagai mesin partisipasi yang bekerja maksimal. Dua &#8230; <a href="http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/26/menuju-kepartaian-modern/"><em>Continue&#160;reading&#160;<span class="meta-nav">&#8594;</span></em></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=miftakhulhuda.wordpress.com&amp;blog=8168483&amp;post=801&amp;subd=miftakhulhuda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/partai.jpg"><img src="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/partai.jpg?w=300&#038;h=222" alt="" title="Partai" width="300" height="222" class="alignleft size-medium wp-image-802" /></a>Oleh <strong>Donny Gahral Adian</strong></p>
<p>Gegap gempita calon independen untuk kursi kepresidenan mesti dicermati baik-baik. Di satu sisi ada soal hak konstitusional yang setara atas partisipasi politik. Di sisi lain, alergi politik terhadap partai sebagai mesin partisipasi yang bekerja maksimal.</p>
<p>Dua soal mesti didedah pelan-pelan. Pertama, apakah benar hak konstitusional warga terpangkas oleh kepartaian sebagai representasi politik? Kedua, apakah benar partai tidak bekerja maksimal dalam memompa partisipasi politik warga. Saya cenderung berhati-hati untuk segera memberi jawaban positif.<br />
<span id="more-801"></span><br />
<strong>Kepartaian kita</strong></p>
<p>Dalam kurun demokrasi liberal republik ini (1955-1959), kepartaian adalah keterwakilan. Setiap kelompok ideologis berlomba berpartisipasi lewat kepartaian. Keterwakilan di parlemen adalah kunci bagi keterwakilan ideologis. Apalagi, republik ini dibayang-bayangi sebuah undang-undang dasar yang belum selesai. Semua kelompok berlomba menancapkan wakilnya di parlemen agar punya suara dalam pahatan undang-undang dasar baru.</p>
<p>Ideologi begitu gamblang dan terpilah. Memang ada satu dua yang beririsan. Namun, begitulah demokrasi. Demokrasi senantiasa menyisakan irisan tipis dan tebal nilai-nilai politik. Kejelasan ideologi membuahkan kejelasan kaderisasi. Semua partai tahu apa yang harus dibekalkan pada kader-kadernya Semua kader tahu apa yang mesti diperjuangkan nanti di parlemen. Kader partai berhaluan kiri berjuang memaknai kebebasan beragama sebagai kebebasan untuk memilih agama. Kader partai keagamaan berjuang memastikan agar kebebasan beragama adalah kebebasan setiap pemeluk agama dalam menjalankan syariat masing-masing.</p>
<p>Pada waktu itu, saya membayangkan kampanye yang beragam dalam isu dan soal. Pasar politik yang demikian besar membutuhkan kekhasan dan ketaksebandingan. Berbeda dengan dewasa ini yang mana semua kampanye berbunyi sama. Tak mengherankan partisipasi menurun cukup signifikan. Adagium komunikasi berbunyi, ”Kesamaan dalam bentuk dan isi komunikasi menghasilkan kejenuhan dan apatisme”.</p>
<p>Bulan madu liberal tersebut tidak berjalan lama. Demokrasi terpimpin datang yang tak lama kemudian berganti lagi menjadi totalitarianisme Orde Baru. Dalam Orde Baru segalanya ditundukkan oleh logika ekonomi. Ekonomi yang tadinya adalah pelayan tujuan-tujuan politik sekarang mengebawahkan politik. Politik menjadi transaksional. Pilihan politik terpulang pada apakah jalan di desa tertentu diperbaiki atau tidak.</p>
<p>Noda ekonomi pada kerah politik itu menghasilkan trauma tersendiri. Sistem multipartai yang diberlakukan kembali pascatahun 1998 pun terciprat. Persepsi publik terhadap kepartaian menjadi begitu negatif. Partai dipandang sebagai mesin ekonomi bukan politik. Partai dibangun dengan uang pendonor yang berkepentingan. Nomor urut calon legislatif mewakili nomor urut besaran donasi.</p>
<p>Kaderisasi berjalan tanpa ideologi. Alih-alih membekalkan politik sebagai gugus nilai dan gagasan, kaderisasi semata mendoktrinkan politik sebagai teknik berkuasa. Tak mengherankan, kualitas ideologis anggota parlemen kita begitu lemah. Perdebatan di parlemen tak lebih debat kusir belaka. Politik jauh dari kontestasi. Saat ekonomi menghampiri, perseteruan berubah menjadi jabatan tangan. Yang abadi dalam politik bukan kontestasi, melainkan transaksi.</p>
<p><strong>Harus kepartaian</strong></p>
<p>Partai yang melempem menghasilkan sentimen antipartai yang begitu keras. Seolah segala kebobrokan politik berumah di partai. Sentimen yang sama membuat sebagian kalangan menuntut diperbolehkannya calon independen bertarung di pemilihan presiden 2009. Harapan baru bergantung pada pemimpin baru nonpartai. Sebab, partai sebagai mesin ekonomi belaka tak bisa diharapkan menghasilkan pemimpin harapan.</p>
<p>Hipotesis kebobrokan partai digulirkan oleh persepsi publik yang terekam oleh survei. Survei bersandar pada persepsi yang dapat diombang-ambing oleh bias yang relatif secara ruang dan waktu, apalagi persepsi negatif tersebut diperkuat oleh lonjakan kuantitas partai peserta pemilu. Publik membaca ini sebagai simbol kerakusan dan ketamakan atas kekuasaan belaka. Bukan niatan tulus dalam mengabdi dan berjuang bersandarkan nilai-nilai politik tertentu.</p>
<p>Saya menaruh hormat terhadap upaya realisasi calon presiden independen. Saya menaruh hormat terhadap sikap sebagian kalangan terhadap kepartaian kita. Hanya saya tidak yakin apakah itu semua dapat membebaskan politik dari lilitan ekonomi. Apakah menjadi calon independen tidak membutuhkan biaya? Dari mana datangnya? Kalau donasi pengusaha dianggap haram, jalan satu-satunya adalah iuran anggota. Sayangnya calon independen tidak memiliki partai yang beranggota.</p>
<p>Alih-alih menghujani partai dengan syak-wasangka, lebih baik kita dorong partai kita agar memodernisasi dirinya. Menjadi modern artinya meminimalisasi oligarki dalam partai. Menjadi modern artinya tidak menjadikan calon partai sebagai sapi perahan. Terakhir, menjadi modern artinya mengembalikan partai sebagai mesin politik. Partai adalah institusionalisasi nilai-nilai politik. Partai adalah perjuangan dan kontestasi ideologis bukan jabatan tangan.</p>
<p>Sebagai organisasi politik, partai harus mampu membekali kadernya dengan kecakapan politik (kepemimpinan, pemecahan masalah, analisis, kritisisme dan sebagainya). Di samping itu, kecakapan politik juga harus disertai gugus nilai politik sebagai alasnya. Kader yang memiliki kepemimpinan yang kokoh harus mengerti nilai apa yang harus diperjuangkan melalui kepemimpinannya.</p>
<p>Muluk memang. Sebagian akan berkilah bahwa upaya modernisasi partai membutuhkan waktu yang panjang, sementara republik ini segera membutuhkan pemimpin baru untuk mengatasi pelbagai tantangan di depan mata. Namun, apakah jawabannya melulu harus melalui jalan nonpartai? Saya agak cemas dengan euforia publik mengenai hal tersebut.</p>
<p>Kepartaian modern harus dibangun. Partai harus dipaksa untuk berbenah diri. Oleh karena itu mekanisme electoral threshold harus diberlakukan tanpa tedeng aling-aling. Partai yang sudah berkursi pun tidak otomatis lolos. Partai bobrok akan kehilangan suara yang berbuah hilangnya keterwakilan di parlemen dan eksekutif. Republik ini adalah rumpun organisasi politik yang mesti memiliki fundamen manajemen politik yang kuat. Tanpa itu, mungkin saja pendapat rekan-rekan pejuang independen menjadi benar satu saat nanti. Wallahualam.</p>
<p><strong>Donny Gahral Adian </strong><em>Dosen Filsafat UI</em></p>
<p><strong>Sumber</strong>: <a href="http://cetak.kompas.com/read/2008/08/28/00325672/menuju.kepartaian.modern">Kompas</a>Jumat, 29 Agustus 2008/ Foto: inilah.com/http://gunheryanto.blogspot.com</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/miftakhulhuda.wordpress.com/801/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/miftakhulhuda.wordpress.com/801/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/miftakhulhuda.wordpress.com/801/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/miftakhulhuda.wordpress.com/801/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/miftakhulhuda.wordpress.com/801/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/miftakhulhuda.wordpress.com/801/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/miftakhulhuda.wordpress.com/801/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/miftakhulhuda.wordpress.com/801/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/miftakhulhuda.wordpress.com/801/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/miftakhulhuda.wordpress.com/801/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/miftakhulhuda.wordpress.com/801/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/miftakhulhuda.wordpress.com/801/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/miftakhulhuda.wordpress.com/801/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/miftakhulhuda.wordpress.com/801/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=miftakhulhuda.wordpress.com&amp;blog=8168483&amp;post=801&amp;subd=miftakhulhuda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/26/menuju-kepartaian-modern/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c1f5c8f578e503b376d998b4130d4b40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">miftakhulhuda</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/partai.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">Partai</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Korupsi Politik di Parlemen</title>
		<link>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/26/korupsi-politik-di-parlemen/</link>
		<comments>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/26/korupsi-politik-di-parlemen/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 26 Mar 2011 19:59:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>miftakhulhuda</dc:creator>
				<category><![CDATA[POJOK GAGASAN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://miftakhulhuda.wordpress.com/?p=796</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Artidjo Alkostar Korupsi politik di parlemen merupakan kejahatan yang sifat berbahayanya lebih dahsyat dibandingkan korupsi yang dilakukan oleh orang yang tak memiliki kekuasaan politik. Dampak sosial-politik dan ekonominya sangat luas karena mempergunakan kewenangan politik dan sarana kekuasaan yang ada &#8230; <a href="http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/26/korupsi-politik-di-parlemen/"><em>Continue&#160;reading&#160;<span class="meta-nav">&#8594;</span></em></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=miftakhulhuda.wordpress.com&amp;blog=8168483&amp;post=796&amp;subd=miftakhulhuda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/dpr01.jpg"><img src="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/dpr01.jpg?w=300&#038;h=178" alt="" title="dpr01" width="300" height="178" class="alignleft size-medium wp-image-797" /></a>Oleh <strong>Artidjo Alkostar</strong></p>
<p>Korupsi politik di parlemen merupakan kejahatan yang sifat berbahayanya lebih dahsyat dibandingkan korupsi yang dilakukan oleh orang yang tak memiliki kekuasaan politik. Dampak sosial-politik dan ekonominya sangat luas karena mempergunakan kewenangan politik dan sarana kekuasaan yang ada pada pelaku korupsi tersebut.</p>
<p>Korupsi politik yang terjadi di parlemen merupakan salah satu bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat, khususnya konstituen pemilihnya. Korupsi politik di parlemen dilakukan dengan cara memperjualbelikan kekuasaan elektoral demi keuntungan pribadi.<br />
<span id="more-796"></span><br />
<strong>Korupsi kekuasaan elektoral</strong></p>
<p>Kekuasaan dalam negara modern merupakan manifestasi dari kekuasaan rakyat, sejatinya merupakan amanat rakyat kepada pemegang kekuasaan negara untuk dilaksanakan sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara. Manipulasi pelaksanaan kekuasaan secara moral dan hukum merupakan korupsi kekuasaan. Entitas korupsi politik terjalin berseanyaman dengan praktik pelaksanaan kekuasaan.</p>
<p>Praktik korupsi kekuasaan itu muncul dalam berbagai corak dan variasinya karena terkait dengan jenis dan tingkat penyalahgunaan wewenang, kesempatan, dan sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan penguasa politik. Korupsi kekuasaan di parlemen merugikan perjalanan demokrasi politik bangsa Indonesia karena wakil rakyat yang memiliki mandat kekuasaan elektoral yang harus dibelokkan menjadi perilaku transaksional yang kolutif.</p>
<p>Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat maupun daerah merupakan representasi dari rakyat pemilihnya sehingga akan memengaruhi kepercayaan konstituennya jika para wakil yang dipilihnya terlibat korupsi.</p>
<p>Dalam kacamata hukum, unsur inti dari korupsi adalah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mempunyai hubungan kausal dengan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Hak sosial ekonomi rakyat dan hak berkehidupan layak segenap warga negara menjadi sirna jika hak-hak strategis tersebut diambil penguasa politik yang justru diberi mandat memperjuangkan peningkatan kemakmuran rakyat.</p>
<p><strong>Ironi demokrasi</strong></p>
<p>Berbeda dengan korupsi biasa, korupsi politik di parlemen bersifat struktural. Pada masa Orde Baru, pemerintah biasa menyelesaikan korupsi politik dengan cara menyembunyikan di bawah karpet. Sikap demikian tidak lepas dari watak dasar korupsi politik yang merupakan bagian dari mesin kekuasaan. Kekuasaan politik anggota parlemen sejatinya bukan dimiliki, tetapi merupakan artefak dan titipan dari pemilihnya. Dalam negara Indonesia yang demokratis egaliter, tidak ada tempat sakral bagi institusi atau kebal hukum bagi orang untuk diadili atas dakwaan korupsi.</p>
<p>Korupsi politik di parlemen menimbulkan kekaburan antara ketidakmampuan dan ketidakjujuran di mata rakyat pemilihnya. Dalam melihat korupsi politik di parlemen Italia yang memiliki hubungan erat dengan mafia pada tahun 1993, Amartya Sen (1999 : 277) mengelaborasi tindakan korupsi yang dilatarbelakangi alasan <em>relative justice</em> dengan dalih bahwa orang lain juga melakukan jual-beli kekuasaan seperti itu (<em>others do the same</em>).</p>
<p>Dalam buku G<em>lass Houses, Shocking Profiles of Congressional Sex Scandals and Other Unofficial Misconduct</em>, SG Hilton dan AR Testa (1998) memaparkan tingkah laku menyimpang dari 38 anggota kongres Amerika Serikat. Hal ini menunjukkan betapa penyakit kanker korupsi politik dapat menyerang tubuh negara berkembang atau negara maju karena korupsi politik menyangkut rohani pemegang kekuasaan politik yang memanipulasi kekuasaan milik rakyat.</p>
<p>Sangat berbahaya bagi tubuh negara Indonesia jika tidak menyadari bahwa dirinya telah terserang kanker ganas korupsi politik. Pemerintah China berhasil melakukan operasi <em>by pass</em> kanker korupsi dan secara terbuka sejak tahun 2000 menempatkan korupsi sebagai musuh nomor satu. Hasilnya telah memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonominya dan kepercayaan publik internasional.</p>
<p>Fenomena terkuaknya anggota parlemen yang tersangkut perkara korupsi menjadi ironi demokrasi dan harus menjadi petunjuk bagi bangsa Indonesia untuk terus mengibarkan bendera perang terhadap korupsi agar perjalanan negara kita tidak tersandera mentalitas korup kolektif yang melekat pada tingkah laku kekuasaan politik di Indonesia. Anggota parlemen kita merupakan figur sentral dan representasi dari rakyat Indonesia.</p>
<p>Negara Indonesia sedang ditantang untuk dapat merawat momentum demokrasi yang telah dicapai. Bangsa Indonesia harus cerdas merespons fenomena korupsi politik, baik secara penal maupun nonpenal, agar fenomena sikap korup tidak menjadi konvensi atau kebiasaan umum tingkah laku politik di Indonesia. Saat yang sama rakyat Indonesia harus bersikap kritis secara politis dengan tidak memilih kembali anggota parlemen yang telah terbukti melakukan korupsi.</p>
<p><strong>Artidjo Alkostar </strong><em>Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia; Mantan Direktur LBH Yogya</em></p>
<p><strong>Sumber</strong>: <em><a href="http://cetak.kompas.com/read/2008/08/27/00433741/korupsi.politik.di.parlemen">Kompas</a></em>, Rabu, 27 Agustus 2008/ Foto: foto.detik.com</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/miftakhulhuda.wordpress.com/796/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/miftakhulhuda.wordpress.com/796/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/miftakhulhuda.wordpress.com/796/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/miftakhulhuda.wordpress.com/796/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/miftakhulhuda.wordpress.com/796/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/miftakhulhuda.wordpress.com/796/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/miftakhulhuda.wordpress.com/796/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/miftakhulhuda.wordpress.com/796/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/miftakhulhuda.wordpress.com/796/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/miftakhulhuda.wordpress.com/796/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/miftakhulhuda.wordpress.com/796/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/miftakhulhuda.wordpress.com/796/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/miftakhulhuda.wordpress.com/796/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/miftakhulhuda.wordpress.com/796/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=miftakhulhuda.wordpress.com&amp;blog=8168483&amp;post=796&amp;subd=miftakhulhuda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/26/korupsi-politik-di-parlemen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c1f5c8f578e503b376d998b4130d4b40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">miftakhulhuda</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/dpr01.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">dpr01</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Korupsi dan Delegitimasi DPR</title>
		<link>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/26/korupsi-dan-delegitimasi-dpr/</link>
		<comments>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/26/korupsi-dan-delegitimasi-dpr/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 26 Mar 2011 19:48:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>miftakhulhuda</dc:creator>
				<category><![CDATA[POJOK GAGASAN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://miftakhulhuda.wordpress.com/?p=792</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Syamsuddin Haris Hamka Yandhu akhirnya membeberkan aliran dana haram Bank Indonesia sebesar Rp 24 miliar kepada 52 anggota Komisi IX DPR 1999-2004. Sungguh mencengangkan. Sebelumnya, kita terperangah oleh laporan Kompas tentang sebaran kasus korupsi yang melanda semua cabang pemerintahan—eksekutif, &#8230; <a href="http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/26/korupsi-dan-delegitimasi-dpr/"><em>Continue&#160;reading&#160;<span class="meta-nav">&#8594;</span></em></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=miftakhulhuda.wordpress.com&amp;blog=8168483&amp;post=792&amp;subd=miftakhulhuda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/dpr1.jpg"><img src="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/dpr1.jpg?w=300&#038;h=225" alt="" title="dpr1" width="300" height="225" class="alignleft size-medium wp-image-793" /></a>Oleh <strong>Syamsuddin Haris</strong></p>
<p>Hamka Yandhu akhirnya membeberkan aliran dana haram Bank Indonesia sebesar Rp 24 miliar kepada 52 anggota Komisi IX DPR 1999-2004. Sungguh mencengangkan.</p>
<p>Sebelumnya, kita terperangah oleh laporan Kompas tentang sebaran kasus korupsi yang melanda semua cabang pemerintahan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—di pusat dan daerah dari ujung barat hingga timur Tanah Air. Apa yang terjadi dengan republik ini?<br />
<span id="more-792"></span><br />
Pengakuan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan kita pada temuan <em>Transparency International Indonesia</em> (TII) 2006-2007, parlemen merupakan salah satu lembaga terkorup di Indonesia selain instansi kepolisian dan lembaga peradilan. Selain Hamka dan Anthony Zeidra Abidin dalam kasus aliran dana BI, beberapa orang anggota DPR kini menjadi tersangka kasus suap pengalihan hutan lindung di Kepulauan Riau dan Sumatera Selatan. Sebelumnya, kita dikejutkan kasus-kasus korupsi bersama di DPRD-DPRD kabupaten, kota, dan provinsi sehingga sebagian di antara mereka dikirim ke penjara.</p>
<p>Temuan TII itu sempat membuat geram beberapa anggota DPR. Namun, dengan terungkapnya sejumlah kasus korupsi dan suap yang diterima wakil rakyat, tak ada lagi yang bisa digerami DPR kecuali keserakahan yang melekat pada diri sebagian anggota. Namun, mengapa kasus suap dan korupsi merajalela dalam era reformasi?</p>
<p><strong>Mengapa korupsi melembaga?</strong></p>
<p>Dalam konteks DPR, ada beberapa penjelasan yang melatarbelakanginya. <em>Pertama</em>, struktur kekuasaan DPR telah begitu meluas sehingga dapat dikatakan, hitam- putihnya negeri ini ditentukan partai-partai di DPR. Pengalihan <em>locus</em> fungsi legislasi dari presiden ke DPR melalui amandemen konstitusi memberikan peluang bagi Dewan untuk memperluas otoritasnya melebihi yang seharusnya dimiliki parlemen dalam skema sistem presidensial. Pengangkatan pejabat publik, mulai anggota komisi-komisi negara, hakim agung, pimpinan KPK, pimpinan BPK, dan pimpinan BI, kini menjadi otoritas DPR sehingga fungsi presiden sekadar mengusulkan nama, lalu mengesahkan melalui surat keputusan presiden (keppres).</p>
<p><em>Kedua</em>, pemerintah cenderung membiarkan terbangunnya relasi yang bersifat politik-transaksional dengan DPR ketimbang relasi yang bersifat institusional. Transaksi tertutup berlangsung saat presiden dan DPR bersepakat melalui rapat-rapat konsultasi akhirnya meredam usul hak interpelasi atau hak angket Dewan. Hak angket impor beras, misalnya, kandas setelah berlangsung lobi setengah kamar antara pemerintah dan pimpinan fraksi DPR di Hotel Dharmawangsa. Transaksi paling telanjang dialami para pejabat eselon I (sekjen atau sektama) saat berhadapan dengan Panitia Anggaran DPR dalam menegosiasi alokasi anggaran masing-masing departemen dalam struktur APBN. Sedangkan transaksi skala kecil berlangsung hampir tiap pekan di lobi atau kafe hotel-hotel berbintang di Jakarta antara anggota DPR dan pejabat daerah untuk mengurus dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana bagi hasil, atau ”biaya sosialisasi” terkait pemekaran daerah.</p>
<p><em>Ketiga</em>, pendangkalan pemahaman para wakil rakyat terhadap esensi politik, partai politik, parlemen, dan hakikat keterlibatan mereka dalam kehidupan politik nasional. Politik didistorsikan secara konkret sekadar sebagai kekuasaan sehingga perdebatan tentang moralitas atau etika, hati nurani, dan keberpihakan pada penderitaan rakyat tidak lagi relevan bagi sebagian politikus kita. Partai politik cenderung dipraktikkan sebagai tempat untuk ”mengambil” ketimbang wadah untuk mengabdi bagi Ibu Pertiwi seperti diteladani para pendiri bangsa kita. Akibatnya yang terbentuk adalah—meminjam ungkapan Mochtar Pabottingi—situasi ”tinggal rebut, tinggal jarah” yang tiada taranya. Ironisnya, berbagai undang-undang bidang politik yang selalu direvisi menjelang pemilu cenderung didesain untuk melestarikan situasi tidak sehat ini.</p>
<p><strong>Delegitimasi DPR</strong></p>
<p>Apabila pengakuan Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor hanya sebagian kecil dari gunung es kasus dugaan suap dan korupsi yang melanda DPR, maka kepercayaan publik terhadap Dewan saat ini sedang merosot ke titik nadir. Proses delegitimasi ini tentu dikhawatirkan berdampak pada antusiasme masyarakat terhadap Pemilu 2009. Fenomena pilkada provinsi, kabupaten, dan kota yang ditandai tingkat partisipasi pemilih yang relatif rendah jelas mengindikasikan berlangsungnya proses delegitimasi terhadap partai-partai, para kandidat yang diajukan partai, dan format pilkada itu sendiri.</p>
<p>Karena itu, sebelum benar-benar terlambat, partai-partai yang berkuasa saat ini perlu mengoreksi diri guna memulihkan kepercayaan dan mandat yang diperoleh dalam pemilu sebelumnya. Persoalannya, delegitimasi yang dialami partai-partai dan DPR pada dasarnya merupakan delegitimasi terhadap pemerintahan hasil Pemilu 2004. Pertanyaannya kemudian, perlukah bangsa ini menggelar pemilu yang menelan biaya triliunan rupiah hanya untuk menghasilkan partai, parlemen, dan pemerintahan yang tidak berpihak kepada penderitaan rakyat?</p>
<p>Barangkali itulah sebagian paradoks demokrasi. Sebagai konsekuensi logis bangsa kita memilih jalan demokrasi, apa boleh buat pemilu tetap harus digelar sebagai cara damai untuk mengganti para wakil rakyat yang tak memiliki nurani. Karena itu, Pemilu 2009 mendatang justru bisa menjadi momentum bagi kita untuk ”menghukum” para wakil rakyat dan partai-partai yang tidak bertanggung jawab dengan cara tidak memilihnya.</p>
<p>Sekarang persoalannya kembali kepada para wakil rakyat dan segenap elite politik, apakah masih mempertahankan kultur ”memperdagangkan” kekuasaan yang dimiliki atau kembali ke jalan yang benar, jalan lurus yang telah diteladani para pendiri bangsa kita. Mungkin biarlah sejarah yang kelak menjawabnya.</p>
<p><strong>Syamsuddin Haris</strong> Profesor Riset Ilmu Politik LIPI</p>
<p><strong>Sumber</strong>: <a href="http://cetak.kompas.com/read/2008/08/05/00420879/korupsi.dan.delegitimasi.dpr">Kompas</a>/ Foto: seputarnusantara.com</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/miftakhulhuda.wordpress.com/792/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/miftakhulhuda.wordpress.com/792/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/miftakhulhuda.wordpress.com/792/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/miftakhulhuda.wordpress.com/792/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/miftakhulhuda.wordpress.com/792/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/miftakhulhuda.wordpress.com/792/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/miftakhulhuda.wordpress.com/792/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/miftakhulhuda.wordpress.com/792/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/miftakhulhuda.wordpress.com/792/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/miftakhulhuda.wordpress.com/792/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/miftakhulhuda.wordpress.com/792/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/miftakhulhuda.wordpress.com/792/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/miftakhulhuda.wordpress.com/792/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/miftakhulhuda.wordpress.com/792/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=miftakhulhuda.wordpress.com&amp;blog=8168483&amp;post=792&amp;subd=miftakhulhuda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/26/korupsi-dan-delegitimasi-dpr/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c1f5c8f578e503b376d998b4130d4b40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">miftakhulhuda</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/dpr1.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">dpr1</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Parlemen Korup?</title>
		<link>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/26/parlemen-korup/</link>
		<comments>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/26/parlemen-korup/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 26 Mar 2011 19:26:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>miftakhulhuda</dc:creator>
				<category><![CDATA[POJOK GAGASAN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://miftakhulhuda.wordpress.com/?p=787</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Bambang Widjojanto Kejahatan nyaris sempurna. Konspirasi sistematis dan terstruktur Komisi IX DPR periode 1999-2004 setelah hampir lima tahun baru dapat dibongkar.Fakta tersangkutnya hampir semua anggota Komisi IX tak lagi fenomena ”gunung es”, tetapi lebih tepat asap pekat dari api &#8230; <a href="http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/26/parlemen-korup/"><em>Continue&#160;reading&#160;<span class="meta-nav">&#8594;</span></em></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=miftakhulhuda.wordpress.com&amp;blog=8168483&amp;post=787&amp;subd=miftakhulhuda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/gedung_dpr_mpr2.jpg"><img src="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/gedung_dpr_mpr2.jpg?w=300&#038;h=225" alt="" title="gedung_dpr_mpr2" width="300" height="225" class="alignleft size-medium wp-image-788" /></a>Oleh <strong>Bambang Widjojanto</strong></p>
<p>Kejahatan nyaris sempurna. Konspirasi sistematis dan terstruktur Komisi IX DPR periode 1999-2004 setelah hampir lima tahun baru dapat dibongkar.Fakta tersangkutnya hampir semua anggota Komisi IX tak lagi fenomena ”gunung es”, tetapi lebih tepat asap pekat dari api korupsi yang masif di parlemen.</p>
<p>Dewan adalah pemegang mandat yang berwenang mengawasi, untuk merepresentasi kepentingan ”daulat rakyat” guna mengawasi penggunaan kekuasaan yang melekat pada eksekutif, termasuk Bank Indonesia. Pada era 1999-2004, parlemen dalam masa kritis karena merupakan periode pertama kekuasaan pascapenjatuhan Orde Baru.<br />
<span id="more-787"></span><br />
Parlemen periode itu harus bersih sebab salah satu karakter dasar untuk menjatuhkan Orde Baru adalah karena sifatnya yang koruptif, kolusif, dan nepotistik dalam menjalankan kekuasaan, dan tak memihak kepentingan sebagian besar rakyat.</p>
<p>Anggota Komisi IX DPR seharusnya melakukan <em>shift of paradigm</em> untuk tidak lagi bersikap dan berperilaku serupa rezim terdahulu. Jika parlemen prareformasi biasa disebut <em>rubber stamp</em> yang menjustifikasi kepentingan kekuasaan, anggota Komisi IX periode 1999-2004 layak disebut ”perompak reformasi” karena ”memeras” pihak yang seharusnya diawasi atau berkolusi bersama pihak yang diawasi untuk melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara.</p>
<p><strong>Terkait</strong></p>
<p>Yang amat memilukan, aliran dana sekitar Rp 21,6 miliar itu terkait kejahatan lain berupa ”Skandal BLBI” yang diduga dilakukan petinggi Bank Indonesia. Skandal itu merugikan negara lebih dari Rp 1.000 triliun, terwujud dalam kebijakan recovery perbankan pascakolapsnya sistem perbankan di Indonesia seusai krisis keuangan pada tahun 1990-an. Bukankah ini potret kejahatan tak terperikan dan luar biasa?</p>
<p>Suatu komisi yang diberi mandat untuk mengawasi dan memeriksa dugaan kejahatan yang membuat ”bangkrut&#8221; bangsa dan ”memperparah” kemiskinan justru ”menghalalkan” kejahatan itu. Padahal, mereka bertindak untuk dan atas nama rakyat. Mereka pun seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat yang terus ”didera” kemiskinan.</p>
<p>Pada setiap kejahatan suap-menyuap, apalagi yang <em>advanced </em>dan <em>sophisticated</em>, penyuap dan yang disuap sama-sama berkepentingan untuk melindungi kejahatan itu. Pada jenis ini, kasus hanya dapat dibongkar jika ada ”orang dalam” yang mau menjelaskan kejahatan itu disertai kecanggihan penyelidikan yang dilakukan penegak hukum yang mempunyai integritas tinggi.</p>
<p>Apakah hanya Komisi IX periode 1999-2004 saja yang melakukan korupsi? Banyak kalangan meyakini, hampir semua anggota parlemen terlibat perilaku dan karakter koruptif serta kolusif meski asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati.</p>
<p>Bila pertanyaan yang sama diajukan lagi, apakah sikap dan perilaku koruptif anggota parlemen 2005-2009 lebih baik daripada periode sebelumnya?</p>
<p>Fakta menunjukkan, beberapa kasus terkait anggota Dewan yang kini sedang diperiksa Pengadilan Khusus Tipikor, mengindikasikan belum sepenuhnya ada yang berubah. Bupati Bintan Ansar Ahmad dalam kesaksian pada kasus Al Amin Nasution menyatakan, ”Ketua Komisi IV DPR Jusuf Amir Feisal dan Wakil Ketua Komisi IV Hilman Indra minta disediakan uang 700.000 dolar Singapura untuk semua anggota Komisi IV DPR terkait urusan pelepasan hutan lindung” (<em>Kompas</em>, Selasa, 29/7).</p>
<p><strong>Memotong potensi korupsi</strong></p>
<p>Ada tiga hal yang harus diimplementasikan dan dikaji guna memotong potensi korupsi di parlemen.</p>
<p><em>Pertama</em>, akuntabilitas penggunaan kewenangan Dewan harus ditingkatkan. Cakupan kewenangan Dewan yang terlalu besar sehingga terjadi l<em>egislative heavy</em> harus dikaji ulang. Kontrol atas penggunaan kewenangan yang bersifat internal dan eksternal diperkuat dengan melibatkan kontrol publik yang bersifat masif dan lebih berkualitas. KPK harus meningkatkan kebijakan <em>cooperated suspect</em> dan <em>whistle blower system</em>, selain menjaga integritas dan profesionalitasnya.</p>
<p><em>Kedua</em>, hilir dan hulu parlemen ada di partai. Partai menjadi pilar penting parlemen. Perombakan mendasar pada perekrutan dan pengaderan partai harus dilakukan secara paripurna. Tidak lagi dapat ditoleransi calon anggota Dewan didasarkan atas kedekatan dengan elite partai atau seleksi di kalangan elite partai tidak dilakukan. Padahal, tidak seluruh elite partai mempunyai profesionalitas dan integritas tinggi. Partai tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas sikap dan perilaku anggotanya di parlemen.</p>
<p><em>Ketiga</em>, jangan ”bunuh” KPK dan ”Pengadilan Khusus Tipikor”. Kedua lembaga itu dapat menjadi instrumen untuk membangun mekanisme check and balances karena kewenangan Dewan hampir tidak ada kontrolnya. Pada parlemen harus mulai dikembangkan mekanisme ”audit kewenangan” dan ”analisis risiko” yang bersifat internal oleh lembaga independen. Badan Kehormatan yang lebih bersifat sebagai ”pemadam kebakaran” tidak lagi cukup mengatasi nafsu penyalahgunaan kewenangan di parlemen.</p>
<p><strong>Bambang Widjojanto </strong><em>Dewan Etik ICW; Dosen Universitas Trisakti; Anggota Komisi Nasional Kebijakan Governance</em></p>
<p><strong>Sumber</strong>: <em>Kompas</em>, 5 Agustus 2008/ Foto: www.matanews.com</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/miftakhulhuda.wordpress.com/787/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/miftakhulhuda.wordpress.com/787/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/miftakhulhuda.wordpress.com/787/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/miftakhulhuda.wordpress.com/787/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/miftakhulhuda.wordpress.com/787/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/miftakhulhuda.wordpress.com/787/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/miftakhulhuda.wordpress.com/787/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/miftakhulhuda.wordpress.com/787/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/miftakhulhuda.wordpress.com/787/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/miftakhulhuda.wordpress.com/787/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/miftakhulhuda.wordpress.com/787/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/miftakhulhuda.wordpress.com/787/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/miftakhulhuda.wordpress.com/787/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/miftakhulhuda.wordpress.com/787/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=miftakhulhuda.wordpress.com&amp;blog=8168483&amp;post=787&amp;subd=miftakhulhuda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/26/parlemen-korup/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c1f5c8f578e503b376d998b4130d4b40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">miftakhulhuda</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/gedung_dpr_mpr2.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">gedung_dpr_mpr2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>60 Tahun Tan Malaka, Peletak Dasar Negara</title>
		<link>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/20/60-tahun-tan-malaka-peletak-dasar-negara/</link>
		<comments>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/20/60-tahun-tan-malaka-peletak-dasar-negara/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 20 Mar 2011 06:26:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>miftakhulhuda</dc:creator>
				<category><![CDATA[TOKOH BESAR]]></category>
		<category><![CDATA[Republik]]></category>
		<category><![CDATA[Tan Malaka]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://miftakhulhuda.wordpress.com/?p=782</guid>
		<description><![CDATA[Pelanduk ini memang berumah tak jauh dari patungnya Lenin. Matanya hewan ini cemerlang menandakan kecerdasan yang maha tangkas. Sikapnya seolah-olah mengukur kekuatan lawannya dan dengan sabar menanti tempo, bilamana dia bisa menghancur-luluhkan musuhnya dengan memakai segala kelemahan musuh itu, walaupun &#8230; <a href="http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/20/60-tahun-tan-malaka-peletak-dasar-negara/"><em>Continue&#160;reading&#160;<span class="meta-nav">&#8594;</span></em></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=miftakhulhuda.wordpress.com&amp;blog=8168483&amp;post=782&amp;subd=miftakhulhuda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><div id="attachment_783" class="wp-caption alignleft" style="width: 210px"><a href="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/tan-malaka_small.jpg"><img src="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/tan-malaka_small.jpg?w=200&#038;h=300" alt="" title="Tan Malaka_small" width="200" height="300" class="size-medium wp-image-783" /></a><p class="wp-caption-text">Tan Malaka dalam Cover Buku</p></div><em><strong>Pelanduk</strong> ini memang berumah tak jauh dari patungnya Lenin. Matanya hewan ini cemerlang menandakan kecerdasan yang maha tangkas. Sikapnya seolah-olah mengukur kekuatan lawannya dan dengan sabar menanti tempo, bilamana dia bisa menghancur-luluhkan musuhnya dengan memakai segala kelemahan musuh itu, walaupun musuhnya itu seekor raja hutan</em>… (Tan Malaka, <em>Madilog</em>, 1942)</p>
<p>Cerdik, taktis, dan komprehensif. Itulah sebuah gambaran perjuangan Tan Malaka semasa hidup. Perjuangan Tan Malaka meraih kemerdekaan, mimpi atas sebuah republik, dan penegakan kedaulatan rakyat, mempunyai nafas yang panjang. Dia tidak mudah goyah, pun tidak memberikan celah untuk kompromi dengan bangsa asing yang disebutnya penjajah.<br />
<span id="more-782"></span><br />
Dia sadar betul bahwa musuh yang dihadapi saudara se-tanah air bukanlah musuh yang ringan. Bayangkanlah bagaimana seekor pelanduk tanpa bertaring tajam melawan raja hutan yang punya taring dan cakar tajam, serta auman yang menggetarkan hati!</p>
<p>Sejak tahun 1920-an, Tan Malaka mulai merakit gambaran republik di atas kertas. Sebelum Bung Hatta dan Soekarno menghasilkan karya tentang Negara Indonesia, Tan Malaka mendahului menuangkan pemikiran tentang Indonesia lewat <em>Naar de Republiek-Indonesia </em>atau Menuju Republik Indonesia, tahun 1924 di Canton.</p>
<p>Ketika baru membayangkan Republik Indonesia, Tan Malaka mengimajinasikan sebuah negara yang mandiri, berdaulat, dan kuat. Buah penanya lahir dari pemikiran dan pergumulan atas idaman Indonesia merdeka. Cita-cita kemerdekaan diinsyafinya sebagai sebuah proses panjang, bukan barang instan yang jadi dalam hitungan bulan.</p>
<p>Di luar negeri, di dalam penjara, maupun selama perjalanan dari kota ke kota di Indonesia, pikiran-pikiran untuk membangun satu tujuan kemerdekaan dan mendirikan sebuah negara Indonesia terus menggema dalam sosok yang kerap hadir di pelbagai kesempatan dengan beragam nama samaran itu.</p>
<p>Seluruh tenaga pria yang kerap memakai topi kebun dan celana selutut ini tercurah untuk membaca, bergumul dengan pemikirannya, serta menuliskan dalam berlembar-lembar catatan. Duabelas tulisan dilahirkan sebelum menginjak tahun 1945, dan belasan lain hadir saat memasuki masa perang revolusi Indonesia 1945 hingga ajal menjemput, 21 Februari enam puluh tahun silam.</p>
<p>Keinginan terbesar Tan Malaka untuk menjadikan Indonesia sebagai negara berdaulat dilanjutkannya dengan tulisan-tulisan lain yang memang sengaja dilahirkannya demi kecerdasan bangsa.</p>
<p>Sebut saja Madilogakronim dari Materilineal, Dialektika, dan Logika yang merupakan penjabaran dari ilmu pengetahuan tentang ketiga hal tersebut sekaligus membangun rasa percaya diri demi menghindari ketergantungan kepada penjajah.</p>
<p>Tan Malaka tidak hanya bicara soal ideologi atau filsafat, namun juga memberikan buah pikirnya lewat berbagai pendekatan yang komprehensif. Jenderal Abdul Harris Nasution bahkan menganggap Tan Malaka sebagai tokoh ilmu militer Indonesia. Ide-ide tentang strategi perang, antara lain dituliskan Tan Malaka dalam Gerpolek, Gerilya, Politik, dan Ekonomi.</p>
<p>Oleh karena itu, terlepas dari pandangan politik seseorang, maka tokoh Tan Malaka juga harus dicatat sebagai tokoh ilmu militer Indonesia untuk selamanya, tulis Nasution di halaman muka buku Gerpolek yang diterbitkan Pusat Jajasan Massa, Jakarta, 1964.</p>
<p>Soal-soal ekonomi juga dipompakan Tan Malaka demi menunjang kedaulatan Indonesia. Dia bahkan berpendapat seluruh kebutuhan masyarakat bisa dipenuhi sendiri sehingga tidak perlu lagi ketergantungan dengan penjajah.</p>
<p>Tan Malaka juga mengangankan tidak ada lagi kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi lewat hubungan dagang dengan penjajah, apalagi hutang. Ketergantungan ekonomi dengan negara lain dinilainya memperlemah kedaulatan bangsa dan menggadaikan bangsa ini.</p>
<p>Dia lebih cocok dengan kemandirian masyarakat. Pemikiran ekonomi Tan Malaka jalin-menjalin dengan Bung Hatta dan sejumlah tokoh lain, membentuk konsepsi eko nomi ideal Indonesia. Bila ekonomi yang dibayangkan para bapak bangsa itu dipegang teguh, niscaya Indonesia terhindar dari amukan badai krisis ekonomi kini.<br />
Tan Malaka tidak hanya meminta para pejuang bangsa untuk mengangkat bambu runcing melawan meriam pe njajah. Dia juga mempelopori upaya pencerdasan masyarakat sekitar yang dinilainya penting dilakukan gerilyawan di waktu luang. Bagi Tan Malaka, kebodohan adalah salah satu pintu masuk penjajahan. Di sejumlah daerah seperti Semarang, Pekalongan, Bandung, dan Yogyakarta, Tan Malaka mendirikan sekolah untuk rakyat. Inilah contoh keberpihakan Tan Malaka kepada rakyaik badarai alias rakyat jelata.</p>
<p>Tanpa kenal lelah, pemuda kelahiran Pandan Gadang itu berbicara mengenai cita-cita negara Indonesia dengan masyarakatnya. Tidak ada cara diplomasi dalam kamus Tan Malaka. Sedikitpun upaya kerjasama dengan penjajah diharamkan olehnya.***********</p>
<p>Laporan wartawan KOMPAS <strong>Agnes Rita Sulistyawaty</strong><br />
Sabtu, 7 Maret 2009 | 16:31 WIB</p>
<p>Foto:ruang-resensi.blogspot.com</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/miftakhulhuda.wordpress.com/782/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/miftakhulhuda.wordpress.com/782/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/miftakhulhuda.wordpress.com/782/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/miftakhulhuda.wordpress.com/782/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/miftakhulhuda.wordpress.com/782/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/miftakhulhuda.wordpress.com/782/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/miftakhulhuda.wordpress.com/782/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/miftakhulhuda.wordpress.com/782/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/miftakhulhuda.wordpress.com/782/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/miftakhulhuda.wordpress.com/782/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/miftakhulhuda.wordpress.com/782/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/miftakhulhuda.wordpress.com/782/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/miftakhulhuda.wordpress.com/782/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/miftakhulhuda.wordpress.com/782/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=miftakhulhuda.wordpress.com&amp;blog=8168483&amp;post=782&amp;subd=miftakhulhuda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/20/60-tahun-tan-malaka-peletak-dasar-negara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c1f5c8f578e503b376d998b4130d4b40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">miftakhulhuda</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/tan-malaka_small.jpg?w=200" medium="image">
			<media:title type="html">Tan Malaka_small</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ahmadiyah, Batu Ujian Pemerintahan Konstitusional</title>
		<link>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/19/ahmadiyah-batu-ujian-pemerintahan-konstitusional/</link>
		<comments>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/19/ahmadiyah-batu-ujian-pemerintahan-konstitusional/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 19 Mar 2011 17:53:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>miftakhulhuda</dc:creator>
				<category><![CDATA[DIALOG AGAMA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://miftakhulhuda.wordpress.com/?p=777</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Adnan Buyung Nasution Advokat/ Guru Besar Hukum Tata Negara “Pemerintah pusat cq Presiden, cq Mendagri perlu mengoreksi tindakan pemerintah daerah yang telah mengambil wewenang pemerintah pusat dalam bentuk pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah. Menteri Dalam Negeri juga perlu melakukan koreksi &#8230; <a href="http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/19/ahmadiyah-batu-ujian-pemerintahan-konstitusional/"><em>Continue&#160;reading&#160;<span class="meta-nav">&#8594;</span></em></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=miftakhulhuda.wordpress.com&amp;blog=8168483&amp;post=777&amp;subd=miftakhulhuda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/suratpembacalaranganahmadiyah-surabayadotdetikdotcom.jpg"><img src="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/suratpembacalaranganahmadiyah-surabayadotdetikdotcom.jpg?w=560" alt="" title="suratpembacalaranganahmadiyah-surabayadotdetikdotcom"   class="alignleft size-full wp-image-780" /></a><br />
Oleh <strong>Adnan Buyung Nasution</strong><br />
Advokat/ Guru Besar Hukum Tata Negara</p>
<p>“Pemerintah pusat cq Presiden, cq Mendagri perlu mengoreksi tindakan pemerintah daerah yang telah mengambil wewenang pemerintah pusat dalam bentuk pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah. Menteri Dalam Negeri juga perlu melakukan koreksi terhadap Surat Mendagri No 450/3457/Sj tertanggal 24 Agustus 2010, bahwa esensi dari SKB 3 menteri ialah untuk melindungi dan menjamin kebebasan Jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.’’<br />
<span id="more-777"></span><br />
Di sejumlah wilayah di Tanah Air tiba-tiba bermunculan peraturan daerah (perda) atau keputusan kepala daerah yang melarang Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) melakukan aktivitas keagamaan dan sosial lainnya. Ini sebuah kesalahan besar. Letak kesalahannya pada pemerintah pusat sendiri cq Menteri Dalam Negeri dalam memahami esensi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3/2008 tanggal 9 Juni 2008. Pada surat Mendagri Nomor 450/3457/ SJ tertanggal 24 Agustus 2010 butir 1, disebutkan bahwa esensi dari SKB ialah pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan, baik oleh penganut dan anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia maupun masyarakat yang melakukan tindakan kekerasan.</p>
<p><strong>Tidak dilarang</strong></p>
<p>Sesungguhnya intisari dari SKB ialah di satu pihak mengakui dan melindungi eksistensi jemaat Ahmadiyah di seluruh Indonesia, namun di lain pihak SKB tersebut mengatur agar dalam menjalankan aktivitasnya, jemaat Ahmadiyah tidak melakukan kegiatan di luar lingkungannya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.</p>
<p>SKB sama sekali tidak melarang ataupun menghalang jemaat Ahmadiyah untuk memeluk agama Islam dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.</p>
<p>Pembatasan terhadap jemaat Ahmadiyah hanyalah mengenai penyebaran paham atau ajaran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu pengakuan adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW, sebagaimana disebutkan dalam butir 2 SKB dimaksud, yaitu: ‘Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuan adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW.’</p>
<p>Dengan demikian, tidak ada larangan sedikit pun kepada warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk melaksanakan rutinitas ibadah keagamaan dan aktivitas sosial lainnya, selama tidak ada penyebaran paham kenabian setelah Nabi Muhammad SAW.</p>
<p>Andaikata pun ada anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang dianggap melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya, hal itu harus dibuktikan melalui proses hukum, dan karenanya tidak bisa ditafsirkan atau dihakimi sepihak oleh siapa pun, termasuk pemerintah pusat ataupun daerah.</p>
<p><strong>Lahirnya SKB</strong></p>
<p>Untuk meluruskan pemahaman SKB 3 menteri tersebut, perlu dijelaskan sejarah lahirnya SKB bersangkutan. Pada awalnya memang pemerintah berencana menerbitkan SKB 3 menteri (akhir April 2008) yang bertujuan melarang keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia.</p>
<p>Namun, sebagai anggota Wantimpres Bidang Hukum pada waktu itu, saya memberikan masukan kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono bahwa rencana SKB seperti itu merupakan kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi karena melanggar prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis atau pemerintahan yang konstitusional.</p>
<p>Atas masukan tersebut, presiden setuju dan memberikan respons positif dengan meminta saya menyampaikan sikap tersebut kepada 3 menteri yang terkait, yaitu Mendagri, Jaksa Agung, dan Menteri Agama. Sebagai tindak lanjut, pada 6 Mei 2008 Mensesneg Hatta Radjasa mengundang saya dan 3 menteri terkait, yaitu Mendagri Mardianto, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Menteri Agama Maftuh Basuni di kantor Sekretariat Negara untuk membahas sikap pemerintah terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, masukan saya yang sudah disetujui Presiden diterima ketiga menteri. Maka, disepakatilah untuk membentuk tim kecil untuk merumuskan draf SKB dimaksud.</p>
<p>Kemudian diadakan rapat bersama pembahasan perumusan SKB yang dihadiri perwakilan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Jaksa Agung, dan kepolisian, juga sekretaris anggota Wantimpres Bidang Hukum. Pertemuan tersebut berhasil mengubah dan mem- perbaiki rancangan SKB yang semula mau melarang dan membubarkan Ahmadiyah menjadi pembatasan kegiatan dan aktivitas Ahmadiyah sepanjang mengenai penyebaran paham kenabian setelah Nabi Muhammad SAW, dan larangan untuk melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap jemaat Ahmadiyah.</p>
<p>Dengan demikian, adanya berbagai perda dan keputusan pemerintah daerah yang melarang aktivitas keagamaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam segala bentuknya jelas merupakan pengingkaran dan pelanggaran terhadap SKB 3 menteri yang bersangkutan. Bahkan, lebih dari itu merupakan pelanggaran konstitusional terhadap jaminan hak beragama menurut Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan hak beragama adalah salah satu ‘…. hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun atau non-derogable rights.’</p>
<p>Di samping itu, sesuai dengan Pasal 10 ayat 3 huruf f UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, urusan agama merupakan urusan pemerintah pusat yang tidak dilimpahkan kepada pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah baik gubernur maupun bupati tidak berwenang mengurus urusan agama, termasuk melarang kegiatan Ahmadiyah dalam bentuk apa pun di daerah masing-masing.</p>
<p>Apalagi Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak asasi manusia, yakni setiap orang: bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (Pasal 28E UUD 1945); berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28E ayat 2 UUD 1945); berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D UUD 1945); berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD 1945); berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif (Pasal 28I ayat 2 UUD 1945).</p>
<p>Semua hak asasi tersebut berlaku bagi semua warga negara, tidak terkecuali bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights) dalam keadaan apa pun (Pasal 28I UUD 1945). Perlu disadari bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.</p>
<p><strong>Negara hukum</strong></p>
<p>Dalam kaitan ini, perlu dipahami secara benar makna pemerintahan yang konstitusional (constitutional government) atau negara hukum yang demokratis sebagaimana dianut negara kita.</p>
<p>Pemerintahan yang konstitusional wajib menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum yang berlaku, yakni hukum yang tertinggi adalah konstitusi UUD 1945.</p>
<p>Mengingat sistem pemerintahan yang kita jalankan adalah sistem presidensial, maka menjadi kewajiban presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan untuk menjalankan pemerintahan menurut hukum.</p>
<p>Sebelum memangku jabatannya, presiden pun sudah bersumpah menurut agamanya, antara lain, “… akan memenuhi kewajiban Presiden RI dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”</p>
<p>Berdasarkan uraian tersebut, pemerintah pusat cq Presiden, cq Mendagri perlu mengoreksi tindakan pemerintah daerah yang telah mengambil wewenang pemerintah pusat dalam bentuk pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah. Menteri Dalam Negeri juga perlu melakukan koreksi terhadap Surat Mendagri No 450/3457/Sj tertanggal 24 Agustus 2010, bahwa esensi dari SKB 3 menteri ialah untuk melindungi dan menjamin ke- bebasan Jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.</p>
<p>SENIN, 14 MARET 2011 | <strong>MEDIA INDONESIA</strong>/ Foto: http://hariyantoimadha.wordpress.com</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/miftakhulhuda.wordpress.com/777/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/miftakhulhuda.wordpress.com/777/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/miftakhulhuda.wordpress.com/777/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/miftakhulhuda.wordpress.com/777/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/miftakhulhuda.wordpress.com/777/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/miftakhulhuda.wordpress.com/777/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/miftakhulhuda.wordpress.com/777/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/miftakhulhuda.wordpress.com/777/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/miftakhulhuda.wordpress.com/777/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/miftakhulhuda.wordpress.com/777/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/miftakhulhuda.wordpress.com/777/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/miftakhulhuda.wordpress.com/777/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/miftakhulhuda.wordpress.com/777/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/miftakhulhuda.wordpress.com/777/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=miftakhulhuda.wordpress.com&amp;blog=8168483&amp;post=777&amp;subd=miftakhulhuda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/19/ahmadiyah-batu-ujian-pemerintahan-konstitusional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c1f5c8f578e503b376d998b4130d4b40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">miftakhulhuda</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/suratpembacalaranganahmadiyah-surabayadotdetikdotcom.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">suratpembacalaranganahmadiyah-surabayadotdetikdotcom</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Salah Kaprah Peraturan Gubernur tentang Ahmadiyah</title>
		<link>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/17/salah-kaprah-peraturan-gubernur-tentang-ahmadiyah/</link>
		<comments>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/17/salah-kaprah-peraturan-gubernur-tentang-ahmadiyah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Mar 2011 20:25:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>miftakhulhuda</dc:creator>
				<category><![CDATA[DIALOG AGAMA]]></category>
		<category><![CDATA[Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Gubernur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://miftakhulhuda.wordpress.com/?p=773</guid>
		<description><![CDATA[TEMPO Interaktif, Di sebuah negara hukum dan negara yang menjamin terlindunginya hak asasi manusia dalam konstitusinya, munculnya peraturan yang dikeluarkan oleh beberapa kepala daerah yang melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah, seperti di Jawa Timur dan Jawa Barat serta beberapa kabupaten/kota lainnya &#8230; <a href="http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/17/salah-kaprah-peraturan-gubernur-tentang-ahmadiyah/"><em>Continue&#160;reading&#160;<span class="meta-nav">&#8594;</span></em></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=miftakhulhuda.wordpress.com&amp;blog=8168483&amp;post=773&amp;subd=miftakhulhuda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/merah-putih-di-puncak.jpg"><img src="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/merah-putih-di-puncak.jpg?w=298&#038;h=300" alt="" title="merah-putih-di-puncak" width="298" height="300" class="alignleft size-medium wp-image-774" /></a><br />
TEMPO <em>Interaktif</em>, Di sebuah negara hukum dan negara yang menjamin terlindunginya hak asasi manusia dalam konstitusinya, munculnya peraturan yang dikeluarkan oleh beberapa kepala daerah yang melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah, seperti di Jawa Timur dan Jawa Barat serta beberapa kabupaten/kota lainnya di Indonesia, merupakan suatu gejala yang sangat memprihatinkan. Menurut saya, peraturan gubernur atau peraturan bupati/wali kota seperti itu bukan hanya merupakan kekeliruan fatal dalam cara berpikir, tapi juga fatal dari sudut pandang konstitusi dan perundang-undangan.</p>
<p>Peraturan kepala daerah tersebut justru membawa masyarakat semakin jauh dari cara berpikir yang matang dan dewasa, serta terdegradasi ke dalam cara berpikir yang mundur dan tidak mencerdaskan. Pada saat yang sama, kehadirannya juga merupakan delegitimasi luar biasa terhadap sebuah eksistensi Indonesia sebagai negara hukum.<br />
<span id="more-773"></span><br />
<strong>Kekeliruan </strong><br />
Salah satu tujuan syariat (<em>maqashid as-syariah</em>) yang disepakati para ulama terdahulu adalah bahwa agama Islam hadir untuk melindungi lima hak dasar manusia dalam kehidupan yang tidak dapat diganggu gugat. Dua di antara hak dasar itu adalah kebebasan beragama dan berkeyakinan (<em>hifz ad-din</em>) serta kebebasan berpikir dan berekspresi (<em>hifz al-&#8217;aql</em>).</p>
<p>Mengenai kebebasan beragama dan pentingnya penghargaan terhadap suatu keyakinan, dalam dunia sufi ada kisah menarik. Al-Qusyairi dalam kitabnya, <em>Ar-Risalah</em>, bercerita begini. Seorang Majusi mengundang Ibrahim makan. Ibrahim menjawab, &#8220;Aku mau menerima undanganmu dengan satu syarat, yaitu bahwa engkau memeluk Islam.&#8221; Mendengar jawaban Ibrahim itu, orang Majusi tersebut lalu pergi. Kemudian Allah SWT memberi teguran kepada Ibrahim dengan menurunkan wahyu, &#8220;Selama 50 tahun, Kami (Allah) telah memberinya makan sekalipun ia Majusi. (Apa salahnya) jika engkau menerima seporsi makanan darinya tanpa menuntutnya mengganti agama?&#8221; Ibrahim kemudian mengejar si Majusi, lalu meminta maaf kepadanya.</p>
<p>Keyakinan memang bukan sekadar produk dari kebebasan berpikir. Tapi keyakinan juga merupakan suatu kekayaan batin yang sangat berharga, karena ia diperoleh melalui pengalaman dan perjalanan hidup yang sangat panjang dan trans-historis.</p>
<p>Tugas seorang nabi, ulama, kiai, ustad, serta para juru dakwah hanyalah &#8220;memberi peringatan&#8221; (QS Al-Ghasyiyah: 21-22) dan tidak diizinkan untuk memaksakan agama, memaksa orang lain mengganti keyakinannya dengan keyakinan kita. Juga tidak patut menyesatkan mereka yang memiliki keyakinan atau agama berbeda. Kebiasaan atau kecenderungan untuk menuduh orang lain sesat merupakan watak yang secara diametral bertolak belakang dengan sifat dan tugas kenabian, bertentangan dengan tujuan syariat yang hakiki.</p>
<p>Dalam <em>Tafsir Al-Kassyaf</em> karya Az-Zamakhsyari (Juz I, 1977: 387) diceritakan, ada sahabat Nabi dari golongan Ansor mempunyai dua anak laki-laki. Keduanya memeluk agama Kristen, dan orang tuanya menghendaki agar anak-anaknya masuk Islam. Begitu keras usaha orang tuanya untuk memaksa anaknya masuk Islam, sampai suatu hari si orang tua berkata kepada kedua anaknya, &#8220;Demi Allah, saya tidak akan mengakui kalian sebagai anak kecuali kalian mau masuk Islam.&#8221; Namun kedua anak itu tetap menolak keinginan orang tuanya. Sahabat itu kemudian mengadu kepada Nabi Muhammad SAW dan berkata, &#8220;Wahai Rasulullah, apakah anak-anakku harus masuk neraka sementara aku sendiri melihatnya (masuk neraka)?&#8221; Atas pengaduan tersebut, kemudian Nabi menerima wahyu yang isinya secara tegas menyatakan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama (QS Al-Baqarah: 256).</p>
<p>Beragama dan berkeyakinan secara otonom merupakan salah satu manifestasi kualitas diri manusia sebagai makhluk spiritual. Tidak ada satu pun kekuatan yang bisa membatasi atau memaksakan kehendak terhadap keyakinan seseorang, tidak juga negara, apalagi ormas keagamaan&#8211;kecuali hidayah dan kehendak Allah. Karena itu, dalam sudut pandang syariat maupun konstitusi, pemaksaan kehendak, pelarangan atas suatu eksistensi keyakinan, dan penyesatan terhadap suatu keyakinan pribadi merupakan tindakan yang bisa masuk kategori kriminalitas.</p>
<p>Hanya orang yang berpikiran dangkal, berhati keras, dan tertutup untuk menerima kebenaran yang suka menyesatkan dan melarang orang lain buat meyakini apa yang diimaninya. Sementara itu, orang bijak, dewasa, berhati terbuka, dan berpikiran mendalam akan selalu menghargai keyakinan seseorang, karena itu merupakan bagian tak terpisahkan dari penghargaan terhadap kemanusiaan, terhadap keindahan dan keanekaragaman ciptaan Tuhan.</p>
<p><strong>Melawan konstitusi</strong><br />
Dari sudut pandang legal, peraturan gubernur atau peraturan bupati yang melarang aktivitas Ahmadiyah itu juga keliru secara mendasar. <em>Pertama</em>, dari sudut pandang konstitusi, peraturan kepala daerah tersebut jelas melanggar Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan beragama, berkeyakinan, berserikat, dan berkumpul. Jadi peraturan kepala daerah tentang Ahmadiyah itu inkonstitusional.</p>
<p><em>Kedua</em>, sesuai dengan ketentuan undang-undang, seperti tertera dalam Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa masalah agama termasuk wewenang pemerintah pusat untuk mengaturnya, bukan wewenang pemerintah daerah. Jadi peraturan kepala daerah tentang Ahmadiyah jelas melawan hukum dan melanggar undang-undang.</p>
<p><em>Ketiga</em>, salah satu alasan bahwa peraturan kepala daerah tersebut dibuat adalah sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tentang Ahmadiyah. Kita tahu bahwa SKB itu tidak masuk tata urutan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Karena itu, SKB tidak bisa dijadikan sebagai sumber dan landasan hukum untuk membuat aturan hukum baru yang dianggap sebagai implementasinya.</p>
<p>SKB hanyalah sebuah jalan tengah yang diambil sebagai solusi darurat atas kompleksitas persoalan kehidupan keberagamaan, khususnya menyangkut keberadaan Jemaat Ahmadiyah. SKB hanya sebuah alternatif jalan keluar yang bisa menjadi obat sementara, karena tekanan sebagian masyarakat yang cukup kuat. Tetapi SKB bukan undang-undang. Bahkan untuk sebagian melanggar undang-undang dasar.</p>
<p>Saya sama sekali tak bermaksud membela Ahmadiyah, tapi tetap menghormati keyakinan warga Ahmadiyah. Lebih dari itu, cara-cara berpikir keliru yang menyesatkan masyarakat dan kebijakan politik yang bertentangan dengan konstitusi dan perundang-undangan di republik ini jelas perlu diluruskan. Sebab, cara berpikir yang keliru dan politik hukum yang inkonstitusional itu justru tidak akan membuat bangsa ini bisa maju dan tampil di depan garis peradaban, karena selalu terjebak dalam cara berpikir dangkal, sempit, dan tidak dewasa. Akibatnya, seluruh energi bangsa habis untuk mengurusi hal-hal kecil dan jangka pendek, gagal membangun sistem politik yang kokoh, yang pada akhirnya membuat kita tertatih-tatih dalam mengejar eskalasi peradaban dunia yang berjalan sangat cepat.</p>
<p><strong>M. Hanif Dhakiri</strong>, <em>Ketua DPP PKB dan Sekretaris FPKB DPR RI</em></p>
<p>Rabu, 09 Maret 2011 | 11:56 WIB<br />
<strong>Sumber</strong>: <a href="http://hileud.com/hileudnews?title=Salah+Kaprah+Peraturan+Gubernur+tentang+Ahmadiyah&amp;id=580051">tempointeraktif</a>/ Foto: rif123.blogspot.com</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/miftakhulhuda.wordpress.com/773/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/miftakhulhuda.wordpress.com/773/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/miftakhulhuda.wordpress.com/773/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/miftakhulhuda.wordpress.com/773/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/miftakhulhuda.wordpress.com/773/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/miftakhulhuda.wordpress.com/773/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/miftakhulhuda.wordpress.com/773/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/miftakhulhuda.wordpress.com/773/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/miftakhulhuda.wordpress.com/773/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/miftakhulhuda.wordpress.com/773/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/miftakhulhuda.wordpress.com/773/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/miftakhulhuda.wordpress.com/773/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/miftakhulhuda.wordpress.com/773/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/miftakhulhuda.wordpress.com/773/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=miftakhulhuda.wordpress.com&amp;blog=8168483&amp;post=773&amp;subd=miftakhulhuda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/17/salah-kaprah-peraturan-gubernur-tentang-ahmadiyah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c1f5c8f578e503b376d998b4130d4b40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">miftakhulhuda</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/merah-putih-di-puncak.jpg?w=298" medium="image">
			<media:title type="html">merah-putih-di-puncak</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Nabi Palsu, Sikap Nabi, dan Ahmadiyah: Tanggapan terhadap Dr. Syamsuddin Arif dan Ahmad Rofiqi (Bagian kedua dari tiga tulisan)</title>
		<link>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/17/nabi-palsu-sikap-nabi-dan-ahmadiyah-tanggapan-terhadap-dr-syamsuddin-arif-dan-ahmad-rofiqi-bagian-kedua-dari-tiga-tulisan/</link>
		<comments>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/17/nabi-palsu-sikap-nabi-dan-ahmadiyah-tanggapan-terhadap-dr-syamsuddin-arif-dan-ahmad-rofiqi-bagian-kedua-dari-tiga-tulisan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Mar 2011 19:38:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>miftakhulhuda</dc:creator>
				<category><![CDATA[DIALOG AGAMA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://miftakhulhuda.wordpress.com/?p=767</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Akhmad Sahal Ahmad Rofiqi juga merujuk pada surat diplomatik Abu Bakr untuk menopang pendapatnya bahwa kaum murtad wajib diperangi dan dibunuh semata-mata karena kemurtadannya. Rofiqi menulis: “Surat diplomatik Khalifah Abu Bakar ra ini berbunyi jelas, ketika menggambarkan alasan perang &#8230; <a href="http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/17/nabi-palsu-sikap-nabi-dan-ahmadiyah-tanggapan-terhadap-dr-syamsuddin-arif-dan-ahmad-rofiqi-bagian-kedua-dari-tiga-tulisan/"><em>Continue&#160;reading&#160;<span class="meta-nav">&#8594;</span></em></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=miftakhulhuda.wordpress.com&amp;blog=8168483&amp;post=767&amp;subd=miftakhulhuda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/ponpes1.jpg"><img src="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/ponpes1.jpg?w=300&#038;h=225" alt="" title="ponpes" width="300" height="225" class="alignleft size-medium wp-image-771" /></a><br />
Oleh: <strong>Akhmad Sahal</strong></p>
<p>Ahmad Rofiqi juga merujuk pada surat diplomatik Abu Bakr untuk menopang pendapatnya bahwa kaum murtad wajib diperangi dan dibunuh semata-mata karena kemurtadannya. Rofiqi menulis:  </p>
<p>“Surat diplomatik Khalifah Abu Bakar ra ini berbunyi jelas, ketika menggambarkan alasan perang yang ia lakukan adalah: “…keluarnya orang-orang diantara kalian dari agamanya setelah tadinya mengakui Islam dan mengamalkannya”. Jadi alasannya adalah: “keluar dari agama” atau murtad. …..Abu Bakar ra tidak membicarakan tentang masalah isu keamanan negara dan sejenisnya. Beliau hanya menyebutkan alasan utama perang adalah memberantas kemurtadan nabi palsu.”</p>
<p>Kesimpulan Rofiqi: perang yang dilakukan Khalifah Abu Bakr, yang belakangan disebut dengan “perang melawan kemurtadan” (<em>huruub al-ridda</em>), adalah murni masalah teologis, dan tidak ada sangkut pautnya dengan isu-isu keamanan negara seperti separatism, pemberontakan, dan sejenisnya.<br />
<span id="more-767"></span><br />
Benarkah begitu? Untuk menguji apakah kesimpulan Rofiqi berdasar atau tidak, mari kita lihat apa yang dipaparkan Imam al-Thabari tentang bagaimana ekspedisi militer yang dipimipin oleh Khalid bin Walid ini sesungguhnya berlangsung , misalnya pada kasus pembunuhan terhadap Malik bin Nuwairah dan kelompoknya dari suku al-Buthah. Di mata Khalid bin Walid, gerakan Malik bin Nuwairah termasuk dalam daftar gerakan murtad yang harus diperangi. Tapi kelompok tersebut dengan tegas menolak disebut murtad karena mereka merasa tetap sebagai muslim. Meskipun begitu, Khalid tetap membunuh mereka semua, dan menikahi janda Malik bin Nuwairah, Umm Tamim binti al-Minhal, setelah pembunuhan itu. Mendengar peristiwa ini, Umar bin al-Khattab langsung murka dan mengecam keras tindakan Khalid, langsung di depan orangnya. ‘Umar juga menuntut agar ia dipecat sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata kaum muslim. Tapi Abu Bakr memaafkan tindakan Khalid dan tidak menjatuhi hukuman apapun terhadapnya. </p>
<p>Peristiwa ini direkam  dalam <em>Tarikh Al-Tabari </em>Vol.3 hal: 242-243:</p>
<p>يكلمه ودخل بيته. </p>
<p><em>Sesungguhnya salah satu wejangan Abu Bakr kepada para pasukannya adalah ini: “Ketika kalian memasuki wilayah pemukiman orang-orang itu (<em>maksudnya kelompok yang dianggap murtad, AS</em>), and lalu mendengar suara adzan, berhentilah bertindak terhadap orang-orang itu dan tanyakan apa alasan sikap permusuhan mereka terhadap kita. Tapi jika kalian tidak mendengar suara adzan, maka serbulah mereka, bunuh dan bakar mereka.”</p>
<p>Nah di antara para sahabat Nabi yang menjadi saksi bahwa Malik (bin Nuwairah) itu muslim adalah Abu Qatadah al-Harits bin Rib’i, saudaranya Banu Salimah. Makanya dia bersumpah tidak akan sudi berperang lagi bersama Khalid bin Walid setelah kejadian itu. Abu Qatadah mengacu pada kejadian ketika dia bersama pasukan muslim lain pada suatu malam hendak menyerbu satu kelompok yang sudah siap dengan senjata mereka. Ketika  kita bilang, “kami semua orang muslim,” mereka membalas, “kami juga muslim.”Lalu kami berkata, “lantas apa artinya senjata kalian.“ Mereka menimpali, “apa artinya juga senjata kalian?” Kami menukas, “Kalau kalian memang seperti yang kalian bilang, letakkan senjata!!” Lantas mereka meletakkan senjata mereka. Kami lalu melakukan sholat, dan mereka pun melakukan sholat. </p>
<p>Namun Khalid bin Walid memberi alasan atas pembunuhannya (atas Malik), bahwa Malik suatu kali pernah bilang begini ke dia: “kawanmu (maksudnya Nabi Muhammad) berkata begini-begini.” Khalid langsung menimpali, “kenapa kamu tidak menganggap beliau sebagai kawanmu juga?” Atas dasar itu Khalid lalu memengal kepala Malik dan kelompoknya.”   </p>
<p>Ketika kabar pembunuhan tersebut sampai ke ‘Umar bin al-Khattab, beliau sontak mengecamnya di depan khalifah Abu Bakr dan tak henti2 berujar, “Si musuh Allah (maksudnya Khalid bin al-Walid, AS) telah melakukan kekerasan terhadap seorang Muslim dengan membunuhnya dan mengambil istrinya.”</p>
<p>Tak lama kemudian Khalid bin Walid kembali ke Madinah. Dia memasuki masjid dengan mengenakan pakaian perangnya yang dililit dengan panah. Seketika itu juga ‘Umar mendekatinya dan menarik beberapa anak panah yang menempel di kepalanya lalu memukulkannya ke Khalid. Umar berkata, “dasar munafik, membunuh seorang muslim dan lalu mengambil istrinya! Demi Allah, akan saya rajam kamu dengan batu-batu kamu sendiri.” Khalid tidak berucap sepatah katapun. Dia pikir Abu Bakr pasti akan sependapat dengan Umar. Tapi ketika Abu Bakr datang dan Khalid bin al-Walid menceritakan kepadanya ttg kronologi peristiwanya, Abu Bakr langsung memaklumi Khalid dan mengampuninya atas apa yang terjadi dalam perang yang dipimpinnya. Begitu tahu Abu Bakr berada di pihaknya,  Khalid berkata ke Umar, yang saat itu duduk2 di masjid, “datanglah ke sini, wahai Ibn Ummi Syamlah.” Seketika itu Umar tahu bahwa Abu Bakr telah merestui Khalid, jadi Umar tidak bicara kepadanya, dan langsung pulang ke rumahnya</em>.”</p>
<p>Ada beberapa poin penting dari kutipan di atas yang sangat relevan untuk topik pembahasan kita di sini:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, Abu Bakr menyatakan dalam instruksinya kepada para pasukannya bahwa jika mereka mendengar suara adzan dari kelompok yang dianggap murtad, maka mereka harus menahan diri untuk tidak menyerang dan ber-<em>tabayyun</em> (memperjelas duduk perkaranya) dulu tentang sikap permusuhan mereka. Tapi kalau para pasukan tidak mendengar bunyi adzan, mereka boleh langsung menyerang. Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa yang kaum murtad diperangi Abu Bakr adalah mereka yang punya sikap permusuhan terhadap kaum Muslim.  </p>
<p><strong>Kedua</strong>, menurut ‘Umar bin al-Khattab, kalau ada satu kelompok yang ditengarai telah murtad, tapi kelompok tersebut masih mengaku sebagai muslim, mereka sama sekali tidak boleh diperangi dan dibunuh. Karena itu, ‘Umar sangat berang ketika mendengar panglima tertinggi “perang melawan kemurtadan” membunuh Malik bin Nuwairah dan kelompoknya karena dianggap murtad, padahal mereka jelas-jelas mengaku muslim. Tak tanggung-tanggung, ‘Umar menyebut Khalid bin Walid sebagai “musuh Allah” karena perbuatannya itu. Dan Khalid diam seribu bahasa, tak berani menyangkal ‘Umar. Tidak hanya ‘Umar yang bersikap demikian. Abu Qatadah juga bersumpah tidak mau lagi menjadi pasukan di bawah kendali Khalid bin Walid.</p>
<p>Pendirian ‘Umar ini, dalam  hemat saya, sangat penting untuk digarisbawahi karena ia menegaskan satu pedoman fundamental dari kacamata Islam tentang bagaimana  menentukan apakah seseorang itu muslim atau tidak. Bagi ‘Umar, tolok ukur ke-Islaman adalah yang lahiriah, bukan apa yang ada dalam hati, yaitu pengakuan orang itu sendiri. Sejauh ia mengaku muslim, maka ia terhitung muslim. Soal apakah dalam batinnya ia musyrik atau kafir itu urusan dia pribadi.</p>
<p>Dalam hal ini, sikap ‘Umar sesuai dengan semangat hadits yang bertutur tentang marahnya Rasulullah terhadap Usamah bin Zaid pada suatu kali. Kenapa? Karena dalam satu pertempuran melawan kaum kafir, Usamah memutuskan untuk membunuh seorang musuh, yang setelah kalah dalam duel dan terdesak, kemudian menyerukan kalimat syahadat. Usamah beralasan, syahadat-nya si musuh hanyalah akal-akalan saja, agar tak dibunuh. Rasul tidak terima dengan alasan Usamah, dan bertanya: “apa kamu sudah periksa hatinya untuk memastikan dia jujur atau pura-pura.”  Rasul kemudian bersabda:</p>
<p>نحن نحكم بالظواهر والله ىقضى السرائر</p>
<p>“<em>Kita berhukum berdasarkan ukuran-ukuran lahiriah, dan Allahlah yang memutuskan apa yang sejatinya yang tersembunyi dalam batin</em>.” (<em>Lihat</em> Baihaqi, Kitab Sunan al-Kubro, vol 8: 196).</p>
<p>Di samping itu, pelajaran penting yang bisa dipetik dari sikap ‘Umar bin al-Khattab dalam kasus ini adalah perlunya kehati-hatian dalam menyikapi kelompok yang ditengarai telah murtad, padahal pada saat yang sama kelompok itu masih mengaku sebagai muslim. Dari cerita al-Thabari di atas kita bisa menyimpulkan, gerakan Malik bin Nuwairah memang semula dikategorikan sebagi kelompok murtad agresif yang mesti diperangi—buktinya, mereka mempersenjatai diri. Tapi ternyata terbukti Malik dan pengikutnya menolak dikategorikan sebagai murtad. Mereka mengaku muslim dan menjalankan sholat. </p>
<p>Bagi ‘Umar bin Khattab, pengakuan dan tindakan lahiriah Malik danpengikutnya  cukup menjadi bukti bahwa mereka masih muslim, dan karena itu sama sekali tidak boleh diperangi. Makanya beliau marah besar dengan Khalid bin Walid yang menurut ‘Umar main hantam kromo saja dengan membunuh Malik bin Nuwairah dan kelompoknya.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, yang menarik untuk dicatat adalah sikap Khalifah Abu Bakr terhadap perbuatan Khalid bin Walid terhadap Malik bin Nuwairah. Tadinya Khalid menyangka Abu Bakr akan bersikap sama dengan ‘Umar. Tapi ternyata Abu Bakr mengampuni kesalahan Khalid dan malah justru berada di pihaknya.</p>
<p>Mengapa Khalifah Abu Bakr pada akhirnya mengampuni kesalahan Khalid bin Walid dan berada di pihaknya, suatu posisi yang berbeda secara diametral dengan ‘Umar bin Khattab? Patut dicatat, dengan tindakannya mengampuni Khalid bin Walid, secara implisit Khalifah Abu Bakr sebenarnya juga menganggap Khalid bersalah dalam tindakannya memenggal kepala Malik bin Nuwairah dan pengikutnya. Tapi Abu Bakr ternyata memutuskan untuk mempertahankan posisinya sebagai panglima tertinggi “perang melawan kemurtadan.” Mengapa?</p>
<p>Menurut pendapat saya, keputusan Abu Bakr tersebut menunjukkan bahwa “perang melawan kemurtadan” tidak bisa dilihat semata-mata sebagai persoalan teologis semata-mata. Sebab kalau memang begitu, tentunya Khalifah Abu Bakr tidak akan mengampuni tindakan Khalid membunuh Malik dan menikahi janda almarhum. Kalau pertimbangannya murni teologis, Abu Bakr tentunya akan bersikap sama dengan ‘Umar bin al-Khattab, yakni menghukum Khalid yang telah membunuh seorang muslim.</p>
<p>Tapi kenyataannya, Abu Bakr justru memaafkan Khalid dan tetap mempertahankan jabatannya. Karena itu, perang melawan kemurtadan pimipinan Khalid mesti dilihat juga sebagai perang yang sangat kental nuansa politiknya, yakni  sebagai bagian dari upaya  mengukuhkan fondasi kedaulatan politik kekhilafahannya. Dan karena Khalid bin Walid dianggap berjasa besar untuk itu, Abu Bakr pun kemudian memaafkannya. Tindakan Abu Bakr ini tentu saja bisa dimengerti, apalagi beliau baru terpilih sebagai khalifah di tengah goncangan psikologis umat akibat ditinggal wafat Rasulullah. Di tengah situasi demikian, maraknya gerakan nabi palsu yang rame-rame murtad, membangkang dari kewajiban membayar zakat dan menolak mengakui legitimasi pemerintahan pusat di Madinah menjadi identik dengan aksi makar dan pemberontakan.</p>
<p>Itulah saya kira alasan utama kenapa ‘Umar bin Khattab tidak menentang keputusan Abu Bakr untuk tetap mempertahankan Khalid bin Walid sebagai panglima tertinggi. Meskipun tetap menganggap Khalid layak dihukum atas pembunuhannya terhadap Malik bin Nuwairah, ‘Umar tetap setia mendukung keputusan yang diambil sang Khalifah. Tapi ketika ‘Umar menjabat sebagai khalifah kedua dan melihat fondasi kedaulatan kekhalifahan sudah cukup kokoh,  Umar akhirnya memecat Khalid dan menempatkan Abu ‘Ubaidah bin al-Jarrah sebagai penggantinya.      </p>
<p>Dalam konteks semacam itulah “perang melawan kemurtadan” mendapatkan signifikasni politiknya . Karena itu sungguh keliru ketika Ahmad Rofiqi menyatakan  bahwa Abu Bakr memerangi kaum murtad melulu karena kemurtadannya. </p>
<p>Bukti lain yang menunjukkan betapa tak berdasarnya klaim Rofiqi bisa kita temukan dalam kasus bagaimana Abu Bakr bersikap terhadap pemimpin gerakan murtad dari suku Kindah di Hadramaut bernama al-Asy’ats bin Qays.</p>
<p>Seperti dituturkan Al-Tabari dalam <em>Tarikh al-Thabari</em>, dan Baladhuri dalam <em>Futuh al-Buldan</em>, Banu Wali’ah dari suku Kindah yang dipimipin oleh al-Asy’ats rame-rame murtad tidak lama setelah Nabi wafat, karena mereka beranggapan bahwa gubernur muslim di Hadramaut saat itu, Ziyad bin Labid, tidak menepati apa yang telah dijanjikan oleh Nabi Muhammad kepada mereka saat masih hidup. Menurut pengakuan mereka, saat delegasi suku Kindah berbai’at masuk Islam di hadapan Nabi, Nabi setuju kalau suku Kindah mendapatkan <em>tu’ma</em> (porsi yang telah ditentukan) dari hasil penarikan shadaqah/zakat di Hadramaut. Tapi setelah Nabi wafat, gubernur Hadramaut ternyata menolak untuk memberikan <em>tu’ma</em> kepada mereka. Akhirnya mereka rame-rame menyatakan keluar dari Islam dan berbuat makar (misalnya membunuh membunuh utusan yang dikirim gubernur Hadramaut untuk menemui mereka). Merespon gerakan tersebut, Abu Bakr akhirnya mengirim pasukan yang dipimpin oleh ‘Ikrimah bin Abu Jahl di bawah koordinasi panglima Khalid bin Walid untuk mengepung markas gerakan murtad tersebut di Nujair. Pasukan ‘Ikrimah akhirnya berhasil menumpas gerakan murtad dari suku Kindah, menangkap pentolannya dan menyerahkannya kepada Abu Bakr untuk dihukum.  </p>
<p>Tapi menariknya, Abu Bakr tidak lantas langsung menjatuhkan hukuman mati terhadap sang pemimpin gerakan murtad dari Kindah. Yang terjadi justru ini: al-Asy’ats menyatakan masuk Islam lagi, dan lalu dinikahkan oleh Abu Bakr dengan saudari kandungnya, Umm Farwah. Simaklah Tarikh al-Tabari, Vol.3, hal 276:</p>
<p>بالمدىنة حتي فتح العراق</p>
<p><em>Sesungguhnya al-Asy’ats ketika dibawa ke hadapan Abu Bakr, Abu Bakr bertanya, “menurutmu, apa yang mesti kulakukan terhadapmu mengingat apa yang telah kamu perbuat?” Lalu al-Asy’ats menjawab, “saya harap paduka bersikap baik terhadap saya. Bebaskan saya dari besi-besi ini dan nikahkan saya dengan saudara perempuan paduka, karena telah kembali dan memeluk Islam lagi.” Abu Bakr kemudian mengiakan permintaannya dan menikahkannya dengan Umm Farwah binti Abi Qahafah. Setelah itu al-Asy’ats  berada di Madinah sampai saat penaklukan Iraq.</em></p>
<p>Kalau memang orang murtad harus dihukum mati semata-mata karena kemurtadannya seperti dikatakan oleh Ahmad Rofiqi dan Dr. Syamsuddin Arif, mestinya begitu al-Asy’ath tertangkap, ia langsung dipenggal kepalanya. Tapi hal itu sama sekali tidak terjadi. Al Asy’ath justru masih diberi kesempatan untuk menjadi muslim lagi, dan setelah itu malah menjadi ipar Khalifah Abu Bakr. Lagi-lagi klaim tuan Arif dan Rofiqi secara telak terbantahkan.</p>
<p><strong>Bersambung ke bagian 3</strong></p>
<p><strong>Sumber</strong>: <a href="http://mendarasislam.blogspot.com/2011/03/nabi-palsu-sikap-nabi-dan-ahmadiyah_14.html">http://mendarasislam.blogspot.com</a>/ Foto: ploso.net</p>
<p><strong>bagian pertama dari tiga tulisan</strong>: <a href="http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/13/nabi-palsu-sikap-nabi-dan-ahmadiyah-tanggapan-terhadap-dr-syamsuddin-arif-dan-ahmad-rofiqi-bagian-pertama-dari-tiga-tulisan/">Nabi Palsu, Sikap Nabi, dan Ahmadiyah: Tanggapan terhadap Dr. Syamsuddin Arif dan Ahmad Rofiqi (bagian pertama dari tiga tulisan)</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/miftakhulhuda.wordpress.com/767/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/miftakhulhuda.wordpress.com/767/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/miftakhulhuda.wordpress.com/767/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/miftakhulhuda.wordpress.com/767/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/miftakhulhuda.wordpress.com/767/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/miftakhulhuda.wordpress.com/767/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/miftakhulhuda.wordpress.com/767/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/miftakhulhuda.wordpress.com/767/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/miftakhulhuda.wordpress.com/767/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/miftakhulhuda.wordpress.com/767/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/miftakhulhuda.wordpress.com/767/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/miftakhulhuda.wordpress.com/767/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/miftakhulhuda.wordpress.com/767/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/miftakhulhuda.wordpress.com/767/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=miftakhulhuda.wordpress.com&amp;blog=8168483&amp;post=767&amp;subd=miftakhulhuda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://miftakhulhuda.wordpress.com/2011/03/17/nabi-palsu-sikap-nabi-dan-ahmadiyah-tanggapan-terhadap-dr-syamsuddin-arif-dan-ahmad-rofiqi-bagian-kedua-dari-tiga-tulisan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c1f5c8f578e503b376d998b4130d4b40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">miftakhulhuda</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://miftakhulhuda.files.wordpress.com/2011/03/ponpes1.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">ponpes</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
